Polisi ungkap pemberangkatan TKI dengan dokumen palsu

id polisi,dokumen tki,tki ilegal,diungkapkan ilegal

Polisi ungkap pemberangkatan TKI dengan dokumen palsu

Ilustrasi Polisi. (1) (1/)

Mataram, 29/11 (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tujuan Dubai yang diduga berangkat dengan dokumen palsu.

? ?Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Bidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB Iptu Saeful di Mataram, Kamis, mengatakan, kasusnya terungkap dari laporan salah seorang korban yang telah pulang ke Tanah Air pada Maret 2018.

? ?"Berangkat dari laporan korban di bulan Juli 2018, kami langsung melakukan penyelidikan lapangan dan menemukan peran si perekrutnya," kata Saeful.

? ?Laporan itu berisi tentang keluhan korban yang merasa kecewa karena tidak mendapatkan gaji dan tempat kerja sesuai yang dijanjikan oleh pihak perekrut.

? ?Dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga yang diduga berperan sebagai perekrut dengan inisial AM, pria asal Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

? ?Dijelaskan bahwa AM ditangkap pada 9 Oktober 2018 dan langsung dilakukan penahanan di Mapolda NTB. Tentunya peran AM ini terungkap berdasarkan alat bukti yang mengindikasikannya sebagai perekrut.

? ?"Sebenarnya ada dua perekrut yang kami buru, tapi salah satunya, Hajah N tidak berada dirumahnya. Jadi sampai sekarang yang bersangkutan (Hajah N) masih dalam pencarian kami di lapangan," ujarnya.

? ?Selain kedua perekrut yang berdomisili di Lombok, pihak kepolisian turut mengidentifikasi peran "big bos" yang domisilinya di Surabaya. Namun, terkait dengan identitasnya, Saeful enggan menerangkan kepada wartawan.

? ?"Satunya lagi si `big bos`, untuk dia sudah kita lakukan pencarian tapi sampai sekarang belum kita dapat. Tapi dalam berkasnya, yang bersangkutan turut terlampir dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucap Saeful.

? ?Lebih lanjut, AM bersama dua lainnya yang masih dalam buronan kepolisian telah disangkakan terhadap Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

? ?Dari rangkaian penyelidikan hingga penyidikannya, diketahui bahwa kelompok AM ini telah melakukan perekrutan terhadap 12 warga NTB, yang di antaranya berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Sumbawa.

? ?"Jadi dari data manifest yang kami dapatkan, korbannya ada 12. Sebelas masih di sana (Dubai), satunya sudah pulang dan itu yang kita periksa," ujarnya.

? ?Mereka direkrut oleh kelompok AM pada Desember 2017 dan diberangkatkan ke Dubai melalui Surabaya pada 20 Januari 2018.

? ?"Perekrutannya tidak menggunakan nama perusahaan, melainkan jalur perorangan," katanya.