DPR RI apresiasi ANTARA tak andalkan APBN

id Antara, saleh partaonan daulay, komisi vii dpr, dpr ri,Lkbn antara,Akhmad munir,Ketua Komisi VII DPR,Saleh Partaonan Daulay,LKBN ANTARA

DPR RI apresiasi ANTARA tak andalkan APBN

Komisi VII DPR RI rapat dengar pendapat bersama Perum LKBN ANTARA di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta (ANTARA) -
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi Perum LKBN ANTARA karena tidak mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk biaya operasional perusahaan.

Sebagai perusahaan kantor berita yang merupakan Badan Usaha Milik Negara, menurut dia, ANTARA juga menggunakan usahanya sendiri untuk menjalankan korporasi.
"Saya apresiasi ANTARA, sebab kenapa saya apresiasi, ANTARA Ini nggak pakai APBN, dia pakai usahanya sendiri," kata Saleh saat rapat dengar pendapat dengan ANTARA di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
 
Dia pun meminta kepada Perum LKBN ANTARA untuk menjelaskan proyeksi ke depan terkait potensi pemasukan yang bisa menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: ANTARA, TVRI dan RRI diusulkan jadi satu lembaga
 
Selain itu, dia pun mengusulkan agar lembaga penyiaran lainnya untuk bisa mencari pembiayaan secara mandiri dan tidak mengandalkan APBN. Dengan begitu, menurut dia, APBN bisa dialokasikan menjadi porsi program makan bergizi gratis.
 
Sementara itu, Direktur Perum LKBN ANTARA Akhmad Munir menjelaskan bahwa porsi pendapatan yang bersumber dari komersil sudah melebihi dari pendapatan PSO (public service obligation) yang berasal dari APBN.
 
"Jadi komersil kami sudah 63 persen, sementara PSO 34 persen," ujar dia.
 
Di samping itu, dia mengatakan ANTARA juga memiliki anak perusahaan yang bernama ANTARA Electronic Trading Platform (ETP) yang baru berdiri dua tahun. Anak perusahaan itu pun diproyeksikan meraup pendapatan Rp17,75 miliar di tahun 2025.

Baca juga: LKBN ANTARA-TVRI-RRI kerja sama sinergi penyiaran berita di NTB
Baca juga: LKBN ANTARA mendorong aliansi strategis dengan RRI dan TVRI