Pemkab Lombok Utara gandeng polisi awasi bantuan Kemensos

id Lombok Utara,Polres Lombok Utara,Kemensos,Rastra

Pemkab Lombok Utara gandeng polisi awasi bantuan Kemensos

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara, Faesol Mangku Alam. (Foto Antaranews NTB/Awaludin)

Penyaluran bantuan harus benar-benar tepat sasaran sesuai nama dan alamat penerima

Lombok Utara (Antaranews NTB) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menggandeng polisi untuk mengawasi penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial kepada warga daerah setempat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara, Faesol Mangku Alam di Tanjung, Selasa mengatakan kerja sama tersebut bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyelewengan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan sendiri.

"Penyaluran bantuan harus benar-benar tepat sasaran sesuai nama dan alamat penerima. Kami banyak menerima masukan dari masyarakat terkait masalah penyaluran tersebut. Bahkan, ada penerima yang memakai gelang dan kalung emas dalam jumlah banyak," katanya usai mengikuti rapat koordinasi pengawasan bantuan Kemensos di Polres Lombok Utara.

Ia mengatakan kerja sama pengawasan yang juga melibatkan Inspektorat Kabupaten Lombok Utara dilakukan pada semua jenis bantuan Kemensos.

Berbagai bantuan dari pemerintah pusat tersebut adalah dana untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, beras untuk keluarga sejahtera (Rastra), pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH), hingga bantuan jaminan hidup (Jadup) bagi korban gempa bumi yang segera cair.

"Kami menjalin kerja sama pendampingan dan pengawasan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh penerima manfaat," katanya.

Untuk verifikasi data, kata dia, pihaknya harus mengerjakannya bersama dengan pihak kepolisian. Setelah pendataan selesai diverifikasi, kemudian dilanjutkan ke tahap penyaluran bantuan.

Faesol mencontohkan data penerima rastra yang harus dipelajari secara detail untuk memastikan calon penerima ini sudah masuk BDT atau tidak.

"Jika memang tidak masuk dalam BDT, maka harus dikeluarkan namanya. Kalau namanya masuk, maka bantuan harus diberikan sesuai dengan aturan," ujarnya.

Terkait pengambilan beras oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Faesol mengaku sudah berkoordinasi dengan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional NTB.

Masalah tersebut juga dibahas dalam rapat koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lombok Utara, dan jajaran Polres Lombok Utara.

"Kami berupaya agar jangan sampai ada sopir pengangkut rastra yang nakal terjadi lagi tahun ini," ucap Faesol.

Lebih lanjut, ia mengatakan pengawasan tidak hanya pada penyaluran rastra, melainkan juga anggaran yang dialokasikan untuk bantuan kepada masyarakat.

Namun, Faesol mengaku bantuan berupa uang sudah banyak yang dialihkan dalam bentuk barang. Misalnya, penerima manfaat PKH memperoleh bantuan non-tunai. Sebelumnya dalam bentuk tunai dan bantuan pangan.

"Dalam rapat, kapolres menegaskan bahwa anggotanya tidak saja mengawal bantuan dari kementerian, tapi bantuan yang bersumber dari dana APBD juga akan diawasi ketat," katanya. (*)