BNN NTB-Kepri berkoordinasi kasus penyelundupan sabu-sabu

id BNN NTB,BNN Kepri

BNN NTB-Kepri berkoordinasi kasus penyelundupan sabu-sabu

Badan Narkotika Nasional (1)

Mataram (Antaranews NTB) - Badan Narkotika Nasional Wilayah Nusa Tenggara Barat berkoordinasi dengan BNN Kepulauan Riau (Kepri) terkait kasus penyelundupan sabu-sabu oleh tiga warga Kabupaten Lombok Tengah yang terungkap saat penangkapan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Kabid Penindakan BNN NTB Deni Priyadi di Mataram, Kamis, mengatakan koordinasi dengan BNN Kepri dilakukan untuk rencana pengembangan kasus di wilayah NTB.

"Jadi sudah kita koordinasikan dan tunggu hasil pemeriksaan di sana (BNN Kepri) untuk melakukan pengembangan di sini," kata Deni Priyadi.

Tiga warga Lombok Tengah yang saat ini telah ditangani penyidik BNN Kepri tersebut berinisial LR, LS, dan SM. Ketiga pelaku ditangani BNN Kepri bersama barang bukti sabu-sabu berupa serbuk kristal putih seberat 1,1 kilogram.

Kronologi penangkapannya berawal pada saat ketiga pelaku bersama istri SM berinisial BN diamankan petugas Bea Cukai pada Selasa (19/2) pagi, ketika hendak berangkat ke Lombok dengan rute transit di Surabaya menggunakan maskapai penerbangan Lion Air.

Pada awalnya, petugas mengamankan LR dengan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan dalam barang bawaannya berupa tas ransel warna hitam. Barang yang terdeteksi adalah methamphetamine seberat 315 gram, ditemukan dalam dua kapsul berlumur pasta gigi dengan kemasan lakban hitam.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, LR kepada petugas mengaku dalam aksinya tidak sendirian. Masih ada tiga rekannya yang ikut terlibat dalam upaya penyelundupan sabu-sabu ke Lombok.

Menindaklanjuti informasi dari LR, petugas Bea Cukai dibantu pihak otoritas bandara mengamankan tiga rekannya, yakni LS, SM bersama istrinya BN di sebuah kantin luar Bandara Internasional Hang Nadim.

Dari hasil pemeriksaan, petugas hanya menyita barang bukti narkoba dari LS dan SM.

Untuk barang bukti yang ditemukan dari LS, petugas menyita dua kapsul berisi serbuk kristal putih seberat 307 gram yang disembunyikan dalam lubang anusnya.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan SM, barang bukti narkoba ditemukan di dalam koper bawaannya. Empat kapsul berlakban hitam yang disita itu beratnya 526 gram.