Mataram (ANTARA) - Sebanyak 201 desa di Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB Ahmad Masyhuri mengatakan dari 1.021 jumlah desa di luar kelurahan di NTB, di antaranya 201 desa telah melaksanakan Musdesus pembentukan pengurus koperasi merah putih.
"Untuk kelurahan belum saya update datanya. Jumlah desa yang 1.021 yang sudah melaksanakan itu ada 201 desa atau sudah 20 persen," kata Masyhuri di Kantor DPRD NTB di Mataram, Senin.
Sedangkan dari data terbaru, di Dinas Koperasi 911 desa yang tersebar di delapan kabupaten di NTB akan melaksanakan Musdesus pada akhir bulan Mei 2025 ini.
"Hampir 90 persen desa di NTB mau melaksanakan Musdesus pembentukan pengurus koperasi Merah Putih," ujarnya.
Baca juga: Sebanyak 1.166 koperasi merah putih dibentuk di NTB
Selain itu, sudah 99 lebih desa akan mengajukan akta notaris pembentukan Koperasi Merah Putih.
"Hari ini di Lombok Barat itu sudah 30 desa melakukan Musdesus pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih," ujarnya.
Masyhuri menjelaskan belum ada kendala pembentukan Koperasi Merah Putih di NTB. Meski begitu, Kepala Desa perlu berunding untuk memilih pengurus, anggaran dasar, dan jenis usaha yang mau digeluti.
"Kemudian jumlah simpanan pokok simpanan wajib ini harus tuntas dulu di musyawarah khusus. Lalu mereka buat berita acara, bawa hasil musyawarah itu ke notaris," tegasnya.
Berdasarkan surat edaran dari Kemenkum, semua notaris boleh membuat akta Koperasi Desa Merah Putih. Dalam edaran itu, semua notaris bisa membuat akta koperasi.
"Kalau yang normal kan harus akta notaris pembuat koperasi, kalau sekarang tidak. Semua bisa," terang Masyhuri.
Baca juga: Program Koperasi Merah Putih disosialisasikan di Lombok Tengah
Menurut dia, belum ada nomenklatur jumlah dana yang akan dikelola oleh Koperasi Merah Putih. Tetapi, berdasarkan petunjuk-nya dari pusat, pembuatan akta notaris Koperasi Merah Putih mendapatkan subsidi dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
"Biaya pembuatan akta notaris itu kan Rp2 juta itu kita 'sharing' dana dengan kabupaten/kota sama-sama 50 persen. Sama-sama Rp1 juta. Kalau provinsi dari 1.166 desa dan kelurahan Rp1 juta jadi Pemprov NTB mengeluarkan anggaran Rp1,166 miliar," ucapnya.
Selain itu, berdasarkan kebijakan pusat, waktu sosialisasi Koperasi Merah Putih mulai bulan Maret hingga bulan Juli 2025. Untuk waktu sosialisasi ini dilakukan hingga pembentukan kelembagaan.
"Kami di provinsi sepakat berakhir pada tanggal 31 Juni 2025 semua desa dan kelurahan sudah membentuk lembaga Koperasi Merah Putih," imbuh Masyhuri.
Baca juga: Sebanyak 254 Kopdes Merah Putih dibentuk di Lombok Timur
Masyhuri menyatakan ada delapan unit bisnis Koperasi Merah Putih yang harus dipenuhi, di antaranya kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan, dan sarana logistik.
"Meski demikian, bisa saja di luar itu tergantung karakteristik masing-masing desa, sehingga pembentukannya pun disesuaikan dengan potensi desa/kelurahan yang ada," katanya.