Mataram (Antaranews NTB) - Aktivis Solidaritas Masyarakat Antikorupsi (Somasi) Wilayah Nusa Tenggara Barat mengkritik sikap kejaksaan yang mengambil langkah "cooling down" dalam penanganan kasus korupsi menjelang tahap pemungutan suara pemilu pada 17 April 2019.
Direktur Somasi NTB Dwi Aries Santo?di Mataram, Selasa, menilai alasan agar tidak mengganggu kelancaran Pemilu 2019 dengan mengatur ritme?penanganan kasus korupsi sangat tidak tepat dijalankan.
"Politik dengan hukum jangan dicampuradukkan, menurut saya sikap itu tidak pada tempatnya," kata Aries.
Ia khawatir jika sikap itu tetap dijalankan, maka dapat menimbulkan stigma masyarakat kepada kejaksaan, khususnya dalam menangani kasus korupsi.
Karena dengan mengambil sikap tersebut, Aries melihatnya sebagai peluang yang akan memberikan ruang kepada para pihak yang terlibat dalam kasus korupsi untuk bermain, salah satunya dalam upaya menghilangkan barang bukti.
"Jadi dalam ajang ini seharusnya kejaksaan bisa terus menjalankan proses hukum tanpa melihat situasi pemilu. Jika penanganannya ditahan, itu membuka peluang mereka untuk bermain," ujarnya.
Kepala Kejati NTB Arif sebelumnya mengatakan, langkah mengatur ritme penanganan kasus korupsi ini dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
"Supaya tidak menggangu situasi lapangan, jadi kita atur ritme penanganannya sampai selesai pemilu," kata Arif.
Namun Arif meminta masyarakat tidak menyalahartikan langkah mengatur ritme penanganan kasus korupsi tersebut.
Bukan berarti jaksa berhenti menangani kasus korupsi.Penanganannya tetap berjalan dengan melihat situasi dan kondisi keamanan menjelang pemungutan suara.
"Kita atur ritmenya, jangan sampai kasus yang kita tangani malah menimbulkan gejolak di lapangan," ujarnya.
Berita Terkait
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 8:20
Kejati NTB siap kawal tiga paket proyek infrastruktur kelistrikan
Senin, 25 Maret 2024 16:31
Kejari Mataram terbitkan SP3 kasus korupsi dana advokasi RSUD Lombok Utara
Kamis, 21 Maret 2024 16:00
Bawaslu harapkan terus bersinergi dengan TNI/Polri dan kejaksaan
Kamis, 14 Maret 2024 3:47
Tersangka kasus korupsi BPR NTB terdeteksi jadi PMI di Korea
Kamis, 22 Februari 2024 15:42
Guru Besar IPB sebut kerugian kerusakan lingkungan kasus timah Rp271,06 triliun
Selasa, 20 Februari 2024 5:16
PLN UIP Nusra, BPN, dan Kejaksaan Tinggi NTT gelar FGD pertimbangan teknis pertanahan
Rabu, 7 Februari 2024 8:52
Kajati Bali siap tindak tegas imbauan jaksa terlibat politik praktis
Rabu, 7 Februari 2024 7:30