Wamenkum menegaskan tak ada intervensi kewenangan dalam RUU KUHAP

id Wamenkum, RUU KUHAP, Intervensi Kewenangan, DIM RUU KUHAP

Wamenkum menegaskan tak ada intervensi kewenangan dalam RUU KUHAP

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (kedua dari kanan) dalam konferensi pers usai acara penandatanganan DIM RUU KUHAP di Jakarta, Senin (23/6/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa tidak ada intervensi kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pasalnya, kata dia, aturan mengenai hukum acara pidana tersebut dibangun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu.

"Makna sistem peradilan pidana terpadu itu meskipun masing-masing punya kewenangan, tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi," ujar Eddy, sapaan karib Wamenkum dalam konferensi pers usai acara penandatanganan DIM RUU KUHAP di Jakarta, Senin.

Menurutnya dalam proses hukum acara pidana, tidak mungkin penyidik maupun penuntut berdiri sendiri, sehingga sistem pidana terpadu akan memperlihatkan bagaimana penegakan hukum acara berjalan.

Dalam sistem itu, kata dia, di dalamnya terdapat pengaturan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Mahkamah Agung (MA) dalam menjalankan proses pidana.

Selain itu, Eddy menambahkan diatur pula peran advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum.

"Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan meskipun dalam bingkai sistem peradilan pidana terpadu. Itu ada di-statement dalam RUU," ucap dia.

Baca juga: RUU Penyiaran perlu atur media lokal dan kepemilikan silang

Adapun pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP untuk segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wamenkum menyebutkan dalam naskah tersebut, terdapat sekitar 6.000 DIM yang akan dibahas nantinya.

Dalam penyusunan naskah DIM itu, dirinya menuturkan bahwa pihaknya tak hanya melibatkan Polri, Kejagung, MA, maupun advokat, tetapi turut menjaring aspirasi dari berbagai ahli, perguruan tinggi, kementerian lain, hingga masyarakat sipil.

Baca juga: Hari PRT Internasional jadi momentum percepat RUU PPRT disahkan

"Meskipun tidak semua masukan itu akan kami tuangkan, tetapi kami secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil perumusan yang kami ambil dari masukan masyarakat sipil, ahli, maupun teman-teman advokat," kata Eddy menjelaskan.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.