Pemerintah-DPR tetap buka partisipasi publik bahas RUU KUHAP

id RUU KUHAP, Wamenkum, DPR, Partisipasi Publik

Pemerintah-DPR tetap buka partisipasi publik bahas RUU KUHAP

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Depok, Jawa Barat (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap membuka partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Menurut dia, hal itu juga telah ditekankan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beberapa waktu lalu serta setelah adanya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (21/7) dan Selasa (22/7).

"Sehingga nanti dalam masa sidang yang berikutnya, akan dilakukan pembahasan lagi terhadap masukan-masukan yang diperoleh dari RDPU," ujar pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat, Selasa.

Maka dari itu, dirinya mengimbau seluruh pihak agar tidak perlu khawatir lantaran pembahasan RUU KUHAP masih terus berjalan dengan lebih progresif Eddy menuturkan pembahasan RUU KUHAP masih terbuka bersama publik, meskipun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya telah selesai dibahas.

Pasalnya, kata dia, selama belum ada persetujuan pada tingkat pertama DPR, maka pembahasan masih bisa berlangsung. Dia menjelaskan Pemerintah dan DPR RI telah selesai membahas 130 DIM dari total 1.676 DIM RUU tersebut, sementara sisanya sekitar 1.500 DIM tidak dibahas karena bersifat tetap, reposisi, dan redaksional.

"Tapi meski 130 DIM ini sudah selesai dibahas pada tanggal 10 Juli 2025, tetapi kita lihat Komisi III DPR masih membuka RDPU pada tanggal 21 Juli 2025," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi III DPR sudah meminta izin untuk bisa menggelar rapat terkait revisi KUHAP pada masa reses guna menyerap aspirasi publik.

Baca juga: Wamenkum tegaskan RUU KUHAP tak hambat pemberantasan korupsi

Dia menegaskan bahwa DPR akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP maupun revisi undang-undang lainnya.

Baca juga: Pembahasan RUU Perampasan Aset terganjal tahun politik

"Ini kan masih dalam tahap partisipasi publik, makanya kemarin juga ada suara-suara bahwa akan segera disahkan saya pikir kan sudah terbukti tidak (benar)," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (25/7).

Menurut dia, DPR akan terbuka kepada pihak manapun, terlebih lagi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menerima partisipasi revisi KUHAP.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.