Seorang narapidana berupaya kabur dari Lapas Mataram, tapi tertangkap

id lapas mataram,pelarian narapidana, tri saptono sampuji

Seorang narapidana berupaya kabur dari Lapas Mataram, tapi tertangkap

Kalapas Mataram Tri Saptono Sampuji (kanan) ketika mengamankan Heriyanto Saputra (kiri), seorang narapidana kasus pencurian yang mencoba kabur melalui atap plafon blok tahanan di Mataram, NTB, Senin (1/4). (Foto Antara/Nur Imansyah)

Mataram (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil menggagalkan aksi Heriyanto Saputra (22), seorang narapidana kasus pencurian yang mencoba kabur melalui atap plafon blok tahanan.

Kepala Lapas Mataram Tri Saptono Sampuji di Mataram, Senin, mengatakan, aksi Heri berhasil digagalkan ketika penghuni lapas mengetahuinya sedang bersembunyi di atap plafon.

"Untungnya, petugas kami sigap dan segera mengamankan dia. Jika tidak pasti bisa babak belur karena penghuni lain sangat marah," kata Tri Saptono Sampuji.

Upaya pelarian yang dilakukan dengan cara menjebol dan memanjat plafon blok tahanan itu diketahui oleh penghuni lapas sekitar pukul 11.30 Wita, saat jadwal makan siang.

"Kondisi plafon kami memang 30 persen rusak karena gempa bumi. Dia memanfaatkan itu untuk manjat," ujarnya.

Dari pemeriksaannya, Heri kepada petugas mengaku memanjat plafon tersebut bukan berniat kabur. Melainkan dia berniat mencuri handphone milik penghuni Lapas lainnya yang diduga disimpan di plafon untuk menghindari razia petugas.

Soal handphone di plafon itu diketahui Heri lantaran ia selama ini diberi tugas membantu memperbaiki instalasi kelistrikan di Lapas.

"Heri ini memang punya keahlian listrik, jadi kami beri tugas perbaiki instalasi. Rupanya dia tahu banyak handphone disimpan di plafon. Jadi niatnya bukan kabur, tapi untuk mencuri handphone penghuni lain," ucapnya.

Meskipun beralasan demikian, pihak lapas akan tetap memberikan sanksi tegas kepada Heri, dengan memberi hukuman menginap di sel "kamar setrap" atau kamar hukuman khusus bagi penghuni yang melanggar tata tertib Lapas.

"Remisi yang akan dia terima di Hari Raya Idul Fitri tahun ini, juga akan kita hapuskan," katanya.

Heriyanto Saputra merupakan narapidana kasus pencurian dengan vonis 10 bulan penjara. Saat ini Heriyanto sudah menjalani masa pidana 7 bulan, dan tinggal 3 bulan lagi menuju bebas.

Terkait handphone penghuni Lapas yang banyak disimpan di plafon, Tri menegaskan, pihaknya sudah melakukan razia penertiban setiap pekan.

Selain handphone, razia juga dilakukan untuk mengantisipasi narkoba masuk Lapas.

"Selama ini razia kita lakukan rutin. Dan dengan informasi masih ada yang disimpan di plafon tentu akan kita tertibkan juga," tegasnya.