NELAYAN JAMBIANOM BUTUH IZIN PENJUALAN KARANG HIAS

id

          Mataram, 17/10 (ANTARA) - Nelayan Dusun Jambianom, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, NTB, yang tergabung dalam kelompok nelayan Lestari Bahari membutuhkan izin pemasaran karang hias hasil transplantasi yang kini banyak diminati pembeli.

         Ketua Kelompok Nelayan Lestari Bahari Jambianom Suasto di Mataram, Sabtu, mengatakan karang hias hasil budi daya atau transplantasi itu banyak diminati pembeli untuk hiasan akuarium, namun belum bisa dijual karena tidak ada surat izin pemasaran.

         "Karang jenis 'sub coral' hasil transplantasi banyak diminati pembeli terutama dari luar negeri, namun kami belum berani menjual, karena belum ada izin tertulis dari instansi terkait," kata Suasto  yang juga Kepala Dusun Jambianom.

         Ia mengaku sudah dua bulan mengajukan permohonan izin pemasaran karang hias ke Dinas Kelautan dan Perikanan NTB namun hingga kini belum ada jawaban yang pasti.

         "Untuk memasarkan karang hias hasil transplantasi tersebut kami disarankan bergabung dengan sebuah perusahaan di Kabupaten Bima, namun kami ingin mandiri, karena itu ingin memiliki izin pemasaran sendiri," katanya.

         Menurut Suasto keinginan untuk mendapatkan izin pemasaran agar bisa menjual karang hias hasil budi daya itu karena dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dilarang menjual karang hias tanpa izin resmi dari pemerintah.

         Keinginan kelompok nelayan Lestari Bahari untuk menjual karang hias tersebut bukan semata-mata bertujuan komersial, tetapi juga ingin mencari dana yang akan digunakan untuk biaya pengembangan transplantasi karang,  dan sebagian lagi untuk tambahan biaya hidup para anggota.    
  "Kami selama ini mengalami kesulitan dana untuk biaya mengembangkan dan memperluas budi daya karang terutama untuk pembelian material media transplantasi karang. Kami merasa malu terus-menerus minta bantuan dan menunggu belas kasihan dari para donatur," kata Suasto.

         Ia mengatakan kalau menurut aturan dibenarkan penjualan karang hias hasil transplantasi, kelompok nelayan Lestari Bahari Jambianom mengharapkan bantuan Pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan izin tersebut.

         Transplantasi karang yang dilakukan kelompok nelayan Lestari Bahari  Jambianom sejak 28 April 2007 di perairan Pantai Mulur kini cukup berhasil, terumbu karang yang sebelumnya dalam kondisi rusak parah akibat penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, sekarang  mulai membaik.

         "Setelah tiga tahun dilakukan transplantasi, terumbu karang di peraitan Pantai Mulur, Dusun Jambianom sudah kembali baik, bahkan kini karang alam yang rusak kembali tumbuh, sehingga biota laut terutama berbagai jenis ikan berkembang biak di perairan tersebut," katanya.(*)