Kejari Mataram melakukan penyidikan korupsi dana CSR PDAM

id kasus korupsi

Kejari Mataram melakukan penyidikan korupsi dana CSR PDAM

Kajari Mataram I Ketut Sumadana ketika memberikan keterangan persnya di Kantor Kejari Mataram, NTB. (ANTARA/Dhimas BP/Dok)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menaikkan kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana CSR PT PDAM Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat ke penyidikan.

Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Rabu, mengatakan, kasusnya naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

"Karena itu dalam waktu dekat ini akan kita keluarkan surat perintah penyidikannya," kata Sumadana.

Lebih lanjut dalam progresnya, penyidik kejaksaan telah menyusun serangkaian langkah penanganan, mulai dari agenda pemeriksaan saksi sampai pencarian barang bukti untuk mengungkap peran tersangka.

Bahkan dikatakannya bahwa puluhan saksi sudah diperiksa, termasuk pejabat dari kalangan PDAM Giri Menang.

"Jadi kami targetkan kasus ini selesai dalam waktu sebulan dan sudah naik ke penuntutan," ucapnya.

Dia menjelaskan, dana CSR yang dikeluarkan tahun 2019 oleh perusahaan BUMD ini mencapai Rp165 juta. Pihak perusahaan menyalurkannya ke Desa Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Namun dalam poin permasalahannya, jaksa menemukan ada yang tidak berjalan sesuai nomenklaturnya, yakni penyaluran dana yang dikirim ke rekening pribadi milik kepala desa.

"Meskipun dikirim ke rekening pribadi, seharusnya dimasukkan ke rekening desa," kata Sumadana.

Bahkan, ada dugaan dana tersebut telah disalahgunakan. Dalam realisasinya, aparat desa tidak melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lingsar.

"Kalau sudah dibahas bersama BPD, baru dimasukkan ke APBDes, biar pertanggungjawabannya jelas," ucapnya.