Direktur Krimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Robert Dakosta, di Manokwari, Rabu, mengutarakan, dari 26 laporan dan tempat kejadian perkara itu polisi sudah menahan delapan tersangka.
"Sebagian besar masih dalam proses penyelidikan serta pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan saksi," kata Dakosta.
Ia menyebutkan, pada kerusuhan di Manokwaru pada 19 Agustus 2019 polisi sudah menangkap tujuh tersangka. Pengembangan masih berlanjut untuk seluruh kasus yang ditangani terkait aksi rusuh tersebut.
Robert merinci, tersangka pelaku pada peristiwa di Manokwari masing-masing berinisial ASK, BW, MA, DA, YS, MSW serta AI. Sedangkan satu tersangka terkait kasus Sorong berinisial AI.
ASK, lanjutnya, disangka terlibat pembakaran mobil pada kerusuhan di Serum Daihatsu Jl.Yossudarso Manokwari, BW terkait pembakaran rumah produksi sekaligus toko Haway Bakeri, MA terkait perusakan dan pembakaran ATM Bank Mandiri, DA perusakan ATM BNI, YS terkaolit penjarahan di Toko Emont Store, serta AI terkait pembakaran bendera merah putih.
"Sedangkan satu TSK di Sorong berinisial KW ini terkait kasus perusakan dan pembakaran gedung lembaga pemasyarakatan. Untuk Fakfak belum ada tersangka yang kami tetapkan," ujarnya lagi.
Dia menambahkan, saat ini polisi bekerja keras untuk mengungkap seluruh laporan tersebut. Polda Papua Barat dibantu tim Inafis mabes Polri dalam menangani seluruh kejadian.
"Pengumpulan bukti terus kami lakukan. Kami berusaha penanganan seluruh bisa selesai secepatnya," ujarnya lagi.