Anggota dewan kedapatan bawa alat isap sabu, saat hendak naik pesawat

id Oknum anggota DPRD Padang Sidempuan FH

Anggota dewan kedapatan bawa alat isap sabu, saat hendak naik pesawat

Oknum anggota DPRD Padang Sidempuan FH (kiri dua) ketika diamankan di Bandara Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang , saat membawa alat hisap narkoba jenis sabu. (ANTARA/HO-Avsec Bandara Kualanamu).)

Mataram (ANTARA) - Oknum anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang kedapatan membawa alat hisap sabu diamankan petugas Bandara Kualanamu, Selasa.

FH (23), anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi Partai Hanura ini ditangkap SCP Sentral Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu (KNO), Kabupaten Deliserdang ketika hendak berangkat menuju Padangsidimpuan melalui Bandara Aek Godang Kabupaten Padang Lawas Utara.

Rencananya, FH akan terbang menggunakan pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1216 dari KNO tujuan Kota Padangsidimpuan.

Petugas avsec Bandara Kualanamu  memeriksa koper yang dibawa FH melalui alat X-Ray dan ditemukan barang yang mencurigakan.

Kemudian koper dibongkar dan petugas menemukan satu buah dompet berisikan dua set alat isap sabu (bong) dan tiga buah mancis gas.

Ketua DPC Partai Hanura Kota Padangsidimpuan Marataman Siregar yang dijumpai Selasa (3/9) di Padangsidimpuan enggan memberikan komentar terkait anggota dewan dari partainya yang ditangkap akibat membawah alat hisap narkoba jenis sabu di Bandara Kualanamu.

Terpisah Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan sementara, Rusydi Nasution sangat menyayangkan kejadian yang baru saja menimpa koleganya itu.

"Seharusnya wakil rakyat mencontohkan yang baik-baik. Semoga hal ini tidak terjadi lagi terhadap anggota DPRD Padangsidimpuan periode 2019-2024," ujarnya.