Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dengan telah disahkannya revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK maka akan ada perubahan dalam proses kerja di KPK.
"Pasti ada perubahan dalam proses bisnis di KPK. Seperti yang kita lihat misalnya di pasal 21 di sana tidak disebutkan pimpinan KPK itu sebagai penyidik maupun penuntut umum dan juga penanggung jawab tertinggi di KPK bukan pimpinan," kata dia saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Ia menyatakan bahwa organ KPK berdasarkan revisi UU KPK tersebut adalah dewan pengawas, pimpinan KPK, dan pegawai KPK
"Organ KPK ditambah kalau kita lihat itu yang pertama disebutkan dalam urutan itu, dewan pengawas, pimpinan KPK, dan pegawai KPK, ada tiga," kata dia.
Diketahui sebelumnya pada Selasa (17/9), Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi UU KPK untuk disahkan menjadi undang-undang.
Juga baca: Ekonom khawatirkan revisi UU KPK hambat investasi
Juga baca: ICW akan ajukan hak uji materi UU KPK hasil revisi ke MK
Juga baca: KPK tegaskan terus berikhtiar melawan korupsi
"Kalau penghilangan peran pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum memang tidak ada di Pasal 21. Apakah itu juga menghilangkan peran pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum, artinya nanti ya seperti sprindak, surat perintah penahanan, terus surat perintah penyidikan itu bukan pimpinan yang tanda tangan," ucap dia.
Selain itu, ia juga menyinggung soal penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin oleh dewan pengawas.
"Artinya apa, nanti dewan pengawas yang akan hadir dalam ekspose karena apa di dalam penjelasan pasal terkait dengan izin penyadapan kan di situ ada dewan pengawas akan memberikan izin penyadapan setelah dilakukan gelar perkara," ucap dia.
Oleh karena itu, kata dia, dewan pengawas akan meminta dilakukannya gelar perkara sebelum memberikan izin terkait penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan.
"Penggeledahan dan penyitaan itu rangkaian diterbitkannya sprindik dan ditetapkannya tersangka. Artinya apa, kalau dewan pengawas tidak mengizinkan dilakukan penggeledahan atau penyitaan ya otomatis kan sprindik tidak keluar," ujar dia.
Lebih lanjut, ia pun menghormati atas pengesahan revisi UU KPK itu.
"Memang ya kami hormati apapun putusan dari DPR maupun nanti kalau sudah ditanda tangani dari pemerintah terkait dengan revisi UU, apapun hasilnya kami akan sesuaikan. Meskipun apakah itu akan menjadi pertanyaan masyarakat, apakah itu akan memperkuat KPK atau tidak nanti kita lihat," katanya.
Berita Terkait
Ahli: Revisi UU KPK tetap sah meski KPK tak dilibatkan
Rabu, 24 Juni 2020 20:07
Sidang revisi UU KPK terpaksa ditunda karena wabah COVID-19
Senin, 16 Maret 2020 11:46
Anggota DPR mengkritik kedudukan hukum mantan pimpinan KPK
Senin, 3 Februari 2020 20:58
Kerugian tak spesifik, gugatan revisi UU KPK tak diterima MK
Rabu, 29 Januari 2020 17:07
Pimpinan KPK kirim surat mengajukan usulan revisi UU Pemberantasan Korupsi
Kamis, 19 Desember 2019 15:12
KPK akan abadikan nama mahasiswa UHO yang meninggal demo tolak revisi RUU KPK
Kamis, 12 Desember 2019 17:55
KPK merespons uji materi revisi UU KPK tidak diterima
Jumat, 29 November 2019 4:55
Agus Rahardjo yakin pegawai KPK tidak hilang independensi meski jadi ASN
Rabu, 20 November 2019 17:31