Polres Indragiri Hilir tangkap pria diduga pelaku pembakar lahan
Tembilahan (ANTARA) - Seorang pria berusia 60 tahun diamankan aparat Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau, atas dugaan pembakaran lahan yang terjadi di Parit 17 Dusun Maju Jaya, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas.
Pria yang diketahui berinisial Kam itu beralamat di Parit 9 Desa Pancur Kecamatan Keritang.
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing di Tembilahan, Kamis, mengatakan penangkapan seorang laki-laki tua yang diketahui tidak pernah bersekolah itu dilakukan pada Rabu (18/9) sekira pukul 17.00 WIB.
Dijelaskan AKP Indra, informasi awal adanya dugaan pembakaran lahan diterima dari Kanit Tindak Pidana Tertentu di Polsek setempat.
"Kanit Tipidter langsung melaporkan hal tersebut kepada saya. Mendapat informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Tipidter dan anggota unit Tipidter untuk langsung berangkat guna memastikan informasi tersebut," tutur AKP Indra.
Setibanya di lokasi lahan milik saudara Pewa di Parit 9 Desa Pancur, petugas langsung mengamankan tersangka Kam untuk dibawa ke Polres Inhil guna dilakukan proses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa setempat, Harmonis, luas lahan yang terbakar sekitar 500 hektare. Sedangkan api yang membakar lahan tersebut belum padam sehingga luas lahan yang terbakar diperkirakan akan bertambah.
Polres Indragiri Hilir berulang kali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan maupun hutan jika ingin bercocok tanam atau berkebun. Hal itu selain berbahaya juga bisa menimbulkan kerugian dan mengganggu kesehatan, terlebih saat ini sedang musim kemarau.
Beberapa waktu sebelumnya seorang pria di Kabupaten Inhil meninggal dunia ketika berjuang memadamkan kebakaran lahan. Pria tersebut meninggal karena kebanyakan menghirup asap yang sangat berbahaya bagi paru-paru.
Baca juga: Satgas Gakkum Riau memproses hukum 16 tersangka pembakar lahan
Pria yang diketahui berinisial Kam itu beralamat di Parit 9 Desa Pancur Kecamatan Keritang.
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing di Tembilahan, Kamis, mengatakan penangkapan seorang laki-laki tua yang diketahui tidak pernah bersekolah itu dilakukan pada Rabu (18/9) sekira pukul 17.00 WIB.
Dijelaskan AKP Indra, informasi awal adanya dugaan pembakaran lahan diterima dari Kanit Tindak Pidana Tertentu di Polsek setempat.
"Kanit Tipidter langsung melaporkan hal tersebut kepada saya. Mendapat informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Tipidter dan anggota unit Tipidter untuk langsung berangkat guna memastikan informasi tersebut," tutur AKP Indra.
Setibanya di lokasi lahan milik saudara Pewa di Parit 9 Desa Pancur, petugas langsung mengamankan tersangka Kam untuk dibawa ke Polres Inhil guna dilakukan proses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa setempat, Harmonis, luas lahan yang terbakar sekitar 500 hektare. Sedangkan api yang membakar lahan tersebut belum padam sehingga luas lahan yang terbakar diperkirakan akan bertambah.
Polres Indragiri Hilir berulang kali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan maupun hutan jika ingin bercocok tanam atau berkebun. Hal itu selain berbahaya juga bisa menimbulkan kerugian dan mengganggu kesehatan, terlebih saat ini sedang musim kemarau.
Beberapa waktu sebelumnya seorang pria di Kabupaten Inhil meninggal dunia ketika berjuang memadamkan kebakaran lahan. Pria tersebut meninggal karena kebanyakan menghirup asap yang sangat berbahaya bagi paru-paru.
Baca juga: Satgas Gakkum Riau memproses hukum 16 tersangka pembakar lahan