Terdakwa perdagangan orang ke Suriah divonis lima tahun penjara

id perdagangan orang,suriah,pembantu rumah tangga

Terdakwa perdagangan orang ke Suriah divonis lima tahun penjara

Aparat Polda Kepri merilis dugaan tindak pidana perdagangan orang di Batam, Kepulauan Riau, Selasa. (Humas Polda Kepri)

Mataram (ANTARA) - Terdakwa kasus perdagangan orang ke Suriah, Baiq Hafizara dan Baiq Asmini masing-masing divonis lima tahun penjara dan dua tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana.

"Pengadilan Negeri Mataram dengan ini menjatuhkan hukuman masing-masing terdakwa 2 tahun 2 bulan penjara dan 5 tahun penjara, serta denda masing-masing, Rp120 juta," kata ketua majelis hakim, I Nyoman Ayu Wulandari di PN Mataram, Rabu.

Kedua terdakwa tersebut terbukti melakukan tindak pidana penjualan terhadap terhadap korban yang masih di bawah umur, yakni, UH (13). Modus yang dilakukan terdakwa itu, membuat paspor dan kartu tanda penduduk (KTP) palsu. serta membuat data catatan medis palsu.

Selain itu, kedua terdakwa juga merekrut kakak kandung korban, SH (20) dengan iming-iming akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dengan gaji Rp6 juta per bulan. Namun kenyataannya SH diberangkatkan ke Suriah sebagai asisten rumah tangga.

"Selama berada di Suriah, kedua korban mengalami kekerasan fisik dan hanya digaji sebesar Rp2,6," kata hakim dalam pembacaan putusan.

Kejadian tersebut baru terungkap pada 2019, setelah belasan korban melaporkan kasus tersebut.

Saat ditanyakan oleh majelis hakim atas vonis tersebut, terdakwa Baiq Hafizara dan Baiq Asmini menerima putusan tersebut dan menyesali atas perbuatan itu.

"Saya menyesal atas perbuatan mengirim orang secara ilegal ke Suriah," kata Baiq Hafizara.