Berusaha melawan, polisi tembak kaki pengedar narkoba

id Aceh,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh,tembak pengedar narkoba,Polresta Banda Aceh

Berusaha melawan, polisi tembak kaki pengedar narkoba

Barang bukti narkoba yang diamankan dari penangkapan tiga tersangka pengedar narkoba di Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (9/10/2019). (ANTARA/HO)

Banda Aceh (ANTARA) - Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menembak kaki seorang pengedar sabu-sabu karena berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, tersangka berinisial ZA.

"Tersangka ZA ditembak setelah diberi tembakan peringatan tiga kali. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan dan berupaya melarikan diri saat ditangkap," kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.

Penangkapan tersangka ZA berlangsung di perbukitan Gampong Leubok Batee, Kecamatan Samahani, Aceh Besar, Senin (7/10). Dalam keadaan tertembak, tersangka ZA tetap berusaha melarikan diri. Hingga akhirnya, tersangka diamankan petugas.

Dari tangan tersangka ZA diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6,99 gram dalam tujuh bungkusan plastik bening.

AKP Boby Putra Ramadan Sebayang menyebutkan, tersangka ZA ditangkap berdasarkan pengakuan RF dan SB, dua terduga pengedar sabu-sabu yang diamankan polisi di depan sebuah rumah sakit di Banda Aceh. Dari tangan RF dan SB turut diamankan 0,21 gram sabu-sabu.

"Berdasarkan informasi dari kedua tersangka, tim Polresta Banda Aceh, langsung menuju lokasi keberadaan tersangka ZA di Aceh Besar," kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.

Dari pengakuan tersangka ZA, narkoba tersebut didapat dari seseorang berinisial AM. Polisi menetapkan dan memasukkan AM dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Polisi menjerat tersangka ZA dengan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kini, tersangka ZA, RF, dan SB beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengejar keberadaan AM, serta JO dan GO, yang juga terlibat narkoba dengan para tersangka," kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.