Sempat viral, pelaku pemalakan sopir truk di Cakung akhirnya ditangkap

id Cakung, Polsek Cakung, Jakarta Timur,Pemalakan sopir,Sopur truk,Pemalakan

Sempat viral, pelaku pemalakan sopir truk di Cakung akhirnya ditangkap

Kepolisian Sektor Cipayung, Jakarta Timur, menangkap tiga pelaku pemalakan dan pemerasan supir truk di wilayah hukum setempat, Senin (21/10/2019). Aksi ketiga pelaku sempat viral di media sosial karena meresahkan pengendara. (ANTARA/HO-Polsek Cakung)

Jakarta (ANTARA) -
Kepolisian Sektor Cakung, Jakarta Timur, meringkus tiga pelaku pemalakan yang kerap membuat resah kalangan sopir truk di wilayah hukum setempat.
 
"Pelaku kita ringkus hanya dalam waktu satu jam setelah unggahan videonya viral di media sosial," kata Kapolsek Cakung Kompol Pandji Santoso di Jakarta, Rabu.
 
Tersangka atas nama Rizki Abadi (27) warga Cakung, Ronald Yohanes (21) warga Bekasi, dan Anggi Prasetyo (26) warga Cakung.
 
Dalam aksinya, pelaku tidak hanya memaksa meminta uang kepada supir truk yang melintas di jalan keluar Tol Cakung, tapi juga nekat merampas harta korban, seperti telepon genggam dan barang berharga lainnya.
 
"Aksi pelaku viral di media sosial, salah satunya lewat akun Instagram @romansasopirtruck," kata Pandji.
 
Dalam video berdurasi 39 detik itu, pelaku tampak berbaju merah menggunakan penutup wajah masker melancarkan aksi pemalakan supir truk yang terjebak macet di pintu keluar Tol Cakung.
 
Jika uang ya g diminta tidak diberi, maka pelaku akan merampas barang yang ada di dasboard mobil atau saku korban.
 
"Kalau masih gagal juga, baru dia keluarkan senjata tajam," katanya.
 
Selama beraksi, tiga pelaku saling berbagi tugas. Satu di antaranya melakukan pemalakan, dua lainnya mengawasi situasi.
 
"Lokasi kejahatan mereka biasa berpindah-pindah," katanya.
 
Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (21/10) di kawasan Cakung dengan barang bukti kejahatan sebilah dua bilah senjata tajam badik, satu unit telepon genggam dan masker serta uang hasil pemalakan.
 
Pelaku saat ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara lima tahun.