Pemeran film "Dear Nathan" menangis usai persidangan

id Jefri Nichol, pledoi Jefri, pengadilan negeri Jakarta selatan

Pemeran film "Dear Nathan" menangis usai persidangan

Jefri Nichol duduk bersama terdakwa lainnya di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menunggu giliran dipangggil, Senin (28/10/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Aktor peran Jefri Nichol tak kuasa menahan tangis dan menyembunyikan wajah sedihnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore.

Dia menangis saat ditanya oleh sejumlah wartawan tentang hasil sidang dan juga tentang kondisi keluarganya.

Tangis Jefri itu beberapa detik sebelum masuk ruang tunggu tahanan usai persidangan. Pemantik kesedihannya ketika seorang wartawan bertanya penyesalannya terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang merugikan dirinya dan keluarganya.

"Mama selalu ada support Jeffri, bagaimana dengan Jefri merasa bersalah-tidak dengan ini," tanya seorang wartawan infotaimen.

Jefri yang sejak awal tiba di pengadilan terlihat kurang bersemangat mencoba melayani pertanyaan para awak media pun akhirnya luluh ketika disinggung soal penyesalannya.

Pemeran film "Dear Nathan" itu tertunduk lesu dan matanya memerah basah oleh air mata. Jefri tak bisa berkomentar, hanya bisa menyeka air mata dan masuk kembali ke ruang tunggu tahanan.

Jefri bersyukur karena ibundanya selalu menemaninya setiap kali persidangan. Dukungan keluarga menguatkannya menjalani proses hukum.

"Alhamdulillah, Mama masih support," kata Jefri.

Jefri melalui penasihat hukumnya telah membacakan pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jefri batal membacakan sendiri nota pembelaan dengan alasan atas permintaan pengacara.

Usai persidangan itu, Jefri berharap hakim bisa memutuskan kasusnya secara adil.

"Putusan hakim nanti bisa seadil-adilnya, moga hakim juga bisa mempertimbangkan kesaksian para dokter dari BNN dan BNNP buat rawat jalan, itu aja sih," kata Jefri.

Dalam nota pledoi dibacakan secara bergantian oleh dua kuasa hukumnya, yakni M Aris Marasabessy dan Nadya Farhani.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum meminta agar majelis hakim mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa dengan melihat fakta-fakta persidangan, yakni keterangan saksi ahli yang mengatakan Jefri bukanlah pecandu.

Barang bukti narkoba yang ditemukan dikonsumsi untuk diri sendiri dan Jefri terbukti tidak masuk dalam jaringan pengedar.

Dalam fakta persidangan sebagaimana yang disampaikan oleh saksi ahli, Jefri belum termasuk kategori pecandu. Dia baru dua kali mengonsumsi narkoba jenis ganja dengan rentang waktu yang tidak berdekatan.

"Kesaksian saksi BNNP, saksi benar telah melakukan assesmen kepada terdakwa dan menyatakan tidak ada kecanduan, baru dua kali memakai dan jarak cukup lama menggunakannya," kata Aris.

Aris melanjutkan, rekomendasi saksi kedua juga agar terdakwa rehab jalan dengan lama rehab selama enam bulan.

"Saksi dokter Nadia merekomendasikan lama waktu rehab enam bulan karena belum termasuk kategori kecanduan dan terdakwa sudah dirawat inap sejak Agustus 2019," kata Aris.

Mengakhiri pledoinya, pengacara Jefri meminta majelis hakim menyatakan terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, memerintahkan terdakwa rawat jalan di RSKO Cibubur selama enam bulan dipotong masa penahanan.

Usai membacakan pledoinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik (tanggapan) secara lisan dan tetap pada tuntutannya, yakni 10 bulan direhabilitasi.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Krisnugroho menutup persidangan dan menundanya selama dua minggu dengan agenda putusan hakim pada 11 November 2019.