Mataram (ANTARA) - Faridah, TKW asal Sampang, Madura, Jawa Timur, yang ditangkap polisi di Madinah, Arab Saudi karena tidak memiliki izin tinggal, akhirnya bertemu dengan bayinya berusia tujuh bulan setelah 12 hari berpisah.
Kordinator Media Informasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jeddah, Roland Kamal, melalui siaran persnya yang diterima Antara, Senin dini hari, menyebutkan Faridah ditangkap polisi di Madinah pada 16 Oktober 2019.
"Dan langsung dikirim ke Pusat Deportasi Makkah, dalam perjalanan Faridah menangis dan terus teringat anaknya, Hamudy, namun apa daya polisi tidak menghiraukan," katanya.
Setelah tiba di pusat deportasi, Faridah berusaha meminjam telepon dan langsung menghubungi nomor pengaduan SBMI Jeddah yang dimilikinya melalui jejaring grup sosial.
Pengaduan itu, kata dia, diterima oleh Andre Satgas SBMI Jeddah ,dan langsung melaporkan ke Ketua SBMI Bapak Suib Darwanto
"Gerak cepat langsung dilakukan seperti biasa, SBMI Jeddah langsung melayangkan surat permohonan ke KJRI Jeddah perihal kejadian nahas yang dialami ibu Faridah yang harus berpisah Dengan anaknya," katanya.
Kerja keras KJRI Jeddah, Ghofat Safaat langsung melobi Jawazat (Imigrasi Arab Saudi) untuk bisa mengirimkan anak Faridah yang tertinggal, namun tidak mudah begitu saja karena pihak imigrasi memerlukan bukti-bukti surat bahwa Hamudy itu anak dari Faridah.
SBMI Jeddah terus berupaya menggali surat-surat yang di butuhkan dan setelah proses selama 12 hari, anak tersebut di rawat di markas SBMI Jeddah. "Alhamdulillah hari ini bisa diserah terimakan ke ibunya di penjara pusat deportasi Makkah dengan bantuan diplomatic KJRI Jeddah," katanya.
