Mataram (ANTARA) - Penyidikan kasus dugaan pemerasan kontraktor yang terungkap dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat Ispan Junaidi, tidak menghambat pengerjaan proyek yang kini sedang berjalan.
"Itu kaitan berbeda, tidak akan menghalangi karena ranah kita berbeda, kita juga tidak mau menghambat prosesnya, biarkan itu tetap berjalan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidsus Kejari Mataram Deddi Diliyanto yang ditemui di ruangannya, Kamis.
Sebagai Kadispar Lombok Barat, Ispan Junaidi diduga mencari keuntungan dalam pencairan anggaran proyek yang uangnya berasal dari dana DAK tahun 2019 tersebut.
Dengan kewenangannya, Ispan Junaidi diduga kuat meminta jatah lima persen dari nilai kontrak kerjanya yang mencapai Rp1,5 miliar. Jika permintaannya tidak dikabulkan, Ispan Junaidi sebagai Kadispar Lombok Barat, mengancam pihak pemenang tender untuk tidak menandatangani pencairan anggaran proyeknya.
Karena itu, Ispan Junaidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Mataram disangkakan terhadap pidana Pasal 12e dan atau Pasal 12b dan atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Ispan Junaidi yang telah menjadi tersangka sedang menjalani masa tahanan titipan di Lapas Mataram. Terhitung sejak ditahan pada Selasa (12/11) malam, Ispan Junaidi menjalani statusnya sebagai tahanan titipan dalam 20 hari pertama.
Dalam masa penahanan pertamanya, penyidik jaksa akan berupaya merampungkan berkas Ispan untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa peneliti.
"Ya kalau belum bisa kita limpahkan, penahanannya akan kita perpanjang lagi," ucap dia.
Diketahui bahwa Ispan Junaidi ditangkap oleh tim intelijen dibawah pimpinan Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikurrahman, dari ruangannya di Kantor Dinas Pariwisata Lombok Barat.
Dalam giat penangkapannya pada Selasa (12/11) siang, Ispan Junaidi diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai Rp95.850.000. Uang yang diamankan dari tas ransel warna hitam itu diduga kuat jatah yang diterima Ispan Junaidi dari pihak kontraktor pemenang tender.
Berita Terkait
Eks Kadispar Lombok Barat divonis 4 tahun penjara, kejaksaan siap banding
Kamis, 2 April 2020 17:31
Terdakwa pemeras kontraktor proyek pariwisata dituntut 7 tahun kurungan
Selasa, 18 Februari 2020 21:17
Bupati Lombok Barat 3 kali mangkir di sidang dapat dipanggil paksa, kata MAKI
Kamis, 30 Januari 2020 11:05
Jaksa ungkap pertemuan Bupati Fauzan dengan terdakwa pemerasan
Selasa, 28 Januari 2020 20:02
Terdakwa pemerasan keberatan atas mangkirnya Bupati Fauzan sebagai saksi
Selasa, 28 Januari 2020 18:26
Bupati Lombok Barat mangkir dari persidangan kadispar "minta jatah" proyek
Selasa, 28 Januari 2020 15:23
Bupati Lombok Barat diminta hadir dalam sidang pemerasan kontraktor
Senin, 27 Januari 2020 15:48
Bupati Lombok Barat bakal jadi saksi sidang kadispar "minta jatah" proyek
Kamis, 16 Januari 2020 14:49