Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pernyataan Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno, berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama.
"Pernyataan Sukmawati berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial yang baru saja pulih akibat Pilpres," kata Baidowi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dia menilai pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno sangat melukai perasaan umat Islam.
Menurut dia, tidak sepatutnya Sukmawati menyampaikan hal tersebut, selain tempat dan waktunya tidak pas sehingga harus meminta maaf kepada umat Islam.
"Untuk menyejukkan keadaan, sebaiknya Sukmawati menjelaskan secara jernih, dan meminta maaf kepada umat Islam," ujarnya.
Selain itu menurut dia, aparat Kepolisian harus bersikap profesional menangani persoalan ini.
Sebelumnya, organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Forum Pemuda Islam Bima, melaporkan putri proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penodaan agama, ke Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (16/11).
Pernyataan Sukmawati yang dilaporkan yaitu ketika yang bersangkutan membandingkan kitab suci Al Quran dengan Pancasila. Selain itu, Sukmawati juga membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
Sukmawati diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Berita Terkait
Anggota DPR: mendatangkan TKA ganggu semangat lawan COVID-19
Jumat, 1 Mei 2020 19:03
F-PPP DPR: Rencana kedatangan 500 TKA China melukai perasaan publik
Kamis, 30 April 2020 19:28
Kerusuhan massa di Penajam tidak boleh dianggap remeh
Kamis, 17 Oktober 2019 12:00
DPW PPP kecewa PPP Mataram bergabung Fraksi Golkar
Senin, 19 Agustus 2019 16:12
FRAKSI PPP DUKUNG EVALUASI BADAN ANGGARAN DPR
Kamis, 25 Agustus 2011 12:09
Polda Metro klarifikasi laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri
Kamis, 21 November 2019 18:46
Kemarin, Bandara Lombok jelang Nataru, pemberangkatan PMI jalur resmi hingga Museum NTB pameran koleksi terbarunya
Kamis, 19 Desember 2024 7:27
Kemarin, Lapas Lobar siap tampung Agus, kasus pungutan liar hingga pengaturan tradisi Nyongkolan
Rabu, 18 Desember 2024 7:51