Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu orang saksi, yakni Kasubid Penataan dan Pemeliharaan dari BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara Agus Anriady dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW).
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi terkait TPPU atas nama tersangka Rita Widyasari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Untuk diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk tersangka Rita terkait TPPU.
Seperti diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Namun dalam vonis, hakim mengatakan, Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56