Sleman (ANTARA) - Petugas keamanan Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Jumat, mengamankan satu orang penumpang pesawat karena bercanda membawa barang bawaan bom.
"Kasus tersebut terjadi Pada pukul 08.15 WIB, petugas Aviation Security Air Asia mendapatkan laporan dari Cabin dan Air Crew pesawat Air Asia QZ 8441 dengan rute JOG-DPS (Jogja-Denpasar)," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama, Jumat.
Menurut dia, kronologi kejadian bermula dengan adanya laporan dari pramugari "on duty" yang mendapati seorang penumpang, inisial TH mengatakan pada seorang rekannya bahwa dia membawa barang bawaan bom, sesaat setelah "door-close" dan pesawat akan "push-back".
"Pramugari kemudian melakukan laporan kepada Kapten untuk diteruskan kepada petugas ground dan Aviation Security Air Asia untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur," katanya.
Menurut dia, setelah membawa penumpang dengan inisial TH ke ruang pemeriksaan Aviation Security Air Asia, petugas Aviation Security melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh penumpang, barang bawaan penumpang, dan bagasi tercatat pada pesawat Air Asia QZ 8441.
"Seluruh hasil pemeriksaan ulang terhadap penumpang dan barang bawaan pada pesawat Air Asia QZ 8441 dinyatakan 'clear' dan aman, penumpang dan pesawat kembali berangkat pada pukul 09.30 WIB," katanya.
Ia mengatakan, terhadap pelaku candaan bom beserta rekannya kemudian dilakukan pembatalan penerbangan keberangkatan oleh maskapai dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Airport Security Investigation Team Leader.
"Kembali kami tegaskan dan kami imbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa bandara khususnya, agar tidak melakukan candaan bom di pesawat maupun lingkungan publik," katanya.
Agus mengatakan, tindakan tersebut melanggar regulasi dan dapat dijatuhkan sanksi.
"Menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 437," katanya.
Berita Terkait
Angkasa Pura I ingin Pemda NTB perbanyak ajang pariwisata
Kamis, 17 Oktober 2024 20:43
Pemkot Mataram-AP bersihkan bekas Bandara Selaparang
Jumat, 13 September 2024 16:09
Pemkot Mataram bentuk satgas khusus awasi areal bekas Bandara Selaparang
Rabu, 4 September 2024 14:23
Pemkot Mataram siap kelola areal bekas Bandara Selaparang
Senin, 2 September 2024 16:41
Mataram-AP bakal teken MoU pemanfaatan lahan bekas Bandara Selaparang
Jumat, 23 Agustus 2024 17:48
ITDC dan Angkasa Pura beri pelatihan pekerja lokal di KEK Mandalika
Kamis, 1 Agustus 2024 13:34
Pemkot Mataram dan Angkasa Pura bahas pemanfaatan lahan eks Bandara Selaparang
Kamis, 25 Juli 2024 18:40
AP1 layani 1 juta penumpang pesawat saat libur Idul Adha
Jumat, 21 Juni 2024 5:56