Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menolak adanya amendemen UUD 1945 dan perubahan masa jabatan presiden.
Menurut dia, sikap Presiden itu sejalan dengan sikap Partai Golkar yang menilai tidak perlu amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan haluan negara dan penambahan masa jabatan presiden.
"Ungkapan yang disampaikan Presiden Jokowi tersebut, sejalan dengan sikap Fraksi Golkar MPR RI, dan secara terbuka juga disampaikan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, pada penutupan Munas Golkar 2019, yang mengatakan bahwa Golkar tidak akan utak-atik UUD Negara 1945," kata Idris dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan, pendapat Presiden Jokowi dan Partai Golkar dapat dimengerti karena untuk mengamendemen UUD Negara 1945 bukan hal yang mudah karena menyangkut konstitusi negara dan hukum dasar negara yang menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, apabila pedoman tersebut berubah satu pasal saja maka akan mempengaruhi seluruh produk peraturan perundang-undangan di bawahnya,
dan mempengaruhi kebijakan pemerintah.
"Pada Pasal 37 UUD 1945, pengaturan perubahan tidak terlalu mudah karena ayat 1 menyatakan bahwa Usul Perubahan Pasal-Pasal UUD dapat diagendakan dalam Sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR," ujarnya.
Menurut dia, dalam Pasal 37 ayat 3 UUD 1945 mengatur bahwa untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 atau 470 orang dari jumlah anggota MPR.
Dia menjelaskan, putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, pada ayat 4 diamanatkan harus dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh Anggota MPR.
"Dari gambaran tersebut, maka dapat dipahami bahwa amendemen ke-4 UUD Negara RI 1945, mengisyaratkan bahwa perubahan UUD tentu tidak terlalu mudah," katanya.
Idris juga menyinggung soal konstitusi AS yang sudah diamendemen sebanyak 27 kali, yang sering menjadi argumentasi kalangan pro-amendemen UUD 1945.
Dia menilai perlu dipahami sistem federasi yang berlaku di AS sudah pasti berbeda dengan sistem di Indonesia, karena sistem perundangan antarnegara bagian sering berbeda satu dengan lainnya.
"Itu contoh kecil saja sebagai dampak dari amendemen ke-10 Konstitusi AS yang menyatakan bahwa kekuasaan yang tidak secara spesifik ditujukan kepada Pemerintah Pusat sehingga setiap tahun negara bagian mengeluarkan undang-undang," ujarnya.
Idris menegaskan bahwa Golkar berpandangan tidak ada urgensinya melakukan amendemen UUD 1945 karena jika ingin menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara, maka dapat dibuat dalam bentuk undang-undang.
Berita Terkait
Ketua MPR RI terbukti langgar kode etik soal amandemen UUD 1945
Selasa, 25 Juni 2024 8:20
ILDES mendorong penyempurnaan sistem hukum lewat amandemen UUD
Jumat, 7 Juni 2024 6:35
Menguat, tuntutan kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen
Rabu, 22 November 2023 22:07
MPR: Tak ada agenda amendemen UUD 1945 soal jabatan presiden
Senin, 15 Maret 2021 13:34
Muhaimin: Rencana Amandemen UUD Tidak Boleh Liar
Selasa, 19 April 2016 22:51
DPD MENGHENDAKI AMANDEMEN UUD 1945
Rabu, 7 Desember 2011 18:36
DPD RI BERENCANA AJUKAN AMANDEMEN UUD 1945
Selasa, 30 Maret 2010 12:35
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53