Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI dari kelompok DPD Fadel Muhammad mengatakan salah satu alasan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disempurnakan adalah kebutuhan melakukan penguatan terhadap lembaga legislatif.
“Salah satu alasan yang membuat UUD NRI 1945 perlu disempurnakan adalah kebutuhan melakukan penguatan terhadap lembaga MPR, DPR dan DPD RI,” kata Fadel dalam rilis resmi yang diterima di Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikannya saat acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penataan MPR, DPR, DPD RI di Masa Depan” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia lantas mencontohkan MPR yang sudah mengalami empat tahap perubahan, tugas dan kewenangannya menjadi berkurang secara signifikan dengan tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, tidak bisa mengeluarkan ketetapan yang mengikat ke luar, serta tidak memiliki kewenangan membuat garis besar haluan negara (GBHN).
“Perubahan itu menimbulkan efek yang besar. Hilangnya GBHN misalnya, membuat arah pembangunan nasional menjadi tidak jelas. Akibatnya proses pembangunan tak memiliki arah yang pasti, maju mundur tidak memiliki kejelasan,” ujarnya.
Selain MPR, dia menilai UUD NRI 1945 juga terlalu kecil memberikan tugas dan wewenang kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal itu membuat kehadiran DPD belum memberikan kontribusi signifikan kepada proses pembangunan daerah sehingga banyak \yang memandang sebelah mata terhadap kehadiran DPD.
"Itulah sebagian kecil kelemahan yang kami rasakan ada pada UUD NRI 1945 hasil empat tahap perubahan. Karena itu, akan lebih baik jika penataan ulang dan penguatan lembaga legislatif, baik MPR, DPR maupun DPD, itu dilakukan melalui amendemen konstitusi, minimal bisa dimulai pada periode MPR yang akan datang," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Forum Aspirasi Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai sebuah keniscayaan apabila saat ini dilakukan perubahan kelima terhadap UUD NRI 1945 sebab semakin lama kian banyak kekurangan yang dirasakan ada pada UUD 1945, termasuk pelaksanaan sistem demokrasi yang diterapkan saat ini.
"Pertama kita tidak boleh anti-perubahan karena amendemen itu adalah suatu keniscayaan. Apalagi usia konstitusi yang kita pakai sudah relatif cukup untuk dilakukan penyempurnaan. Ingat penyempurnaan, itu bukan berarti kembali kepada UUD 1945 sebelum perubahan. Penyempurnaan adalah perbaikan dari UUD yang kita pakai sekarang untuk diperbaiki. Kita tidak boleh menatap ke belakang, memakai UUD yang lama, kita harus memandang ke depan, memperbaiki apa yang ada saat ini untuk disempurnakan," katanya.
Baca juga: Expect IPPP to boost Pacific inter-parliamentary cooperation: MPR
Baca juga: Sistem perlindungan anak harus diperhatikan serius
Sedangkan, dia memandang pasal apa saja yang perlu diperbaiki masih perlu didiskusikan secara matang, termasuk menyangkut penguatan lembaga DPD agar dilakukan dengan pertimbangan matang dan tidak tergesa-gesa.
"Yang penting, DPD jangan sampai mengganggu apalagi mengambil alih kewenangan yang selama ini sudah dimiliki DPR. Kalau itu bisa dijaga, niscaya penguatan lembaga legislatif melalui amendemen konstitusi bisa diwujudkan, minimal oleh MPR periode yang akan datang," kata dia.
Berita Terkait
Anggota MPR harap ada kebijakan soal nasib pencari kerja tak lolos CPNS
Rabu, 11 Desember 2024 18:59
Tekad presiden setop impor beras terwujud bila stok pangan kuat
Selasa, 10 Desember 2024 6:00
Pilkada serentak dapat lahirkan pemimpin amanah dan pengayom
Kamis, 28 November 2024 20:00
MPR mendukung penguatan intelijen berantas peredaran narkoba di tanah air
Selasa, 26 November 2024 5:51
Waka MPR harap RUU MHA dan PPRT terus dikawal
Rabu, 20 November 2024 4:57
Semua paslon pilkada adalah putra/putri terbaik bangsa
Senin, 18 November 2024 6:00
Ketua MPR Muzani tabur bunga ke laut dari kapal TNI
Minggu, 10 November 2024 11:15
Golkar dapat jatah delapan menteri karena beri Ketua MPR ke Gerindra
Selasa, 22 Oktober 2024 6:01