Koalisi Demokrat-PAN di KSB dan KLU tinggal menunggu SK

id Demokrat,PAN ,Pilkada Serentak 2020,NTB

Koalisi Demokrat-PAN di KSB dan KLU tinggal menunggu SK

Ketua DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH. Mahally Fikri. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Ketua DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat, TGH. Mahally Fikri mengatakan koalisi Partai Demokrat bersama PAN di pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tinggal menunggu surat keputusan DPP.

"Untuk Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kita sudah sepakat membangun koalisi bersama PAN, tinggal kita tunggu surat keputusan (SK) saja dari DPP," kata Mahally Fikri di Mataram, Rabu.

Menurut anggota DPRD NTB itu, koalisi partai Demokrat dan PAN itu baru pada dua kabupaten tersebut. Sementara, untuk lima kabupaten kota lain yang akan melaksanakan Pilkada Serentak, seperti Kota Mataram, Lombok Tengah, Sumbawa, Dompu dan Kabupaten Bima hingga kini belum ada kesepakatan antar kedua partai.

"Untuk yang lain belum ada. Sudah fiks itu baru KLU dan KSB," terangnya.

Untuk KLU kata Mahally, Demokrat dan PAN sepakat mengusung kembali Bupati KLU H. Najmul Akhyar, meski tanpa paket pasangan wakil bupati. Sedangkan KSB, keduanya sepakat mengusung paket Nur Yasin sebagai calon bupati dan Mustakim Patawari sebagai calon wakil bupati. Mustakim sendiri merupakan Ketua DPD Demokrat KSB.

Sementara itu, terkait komunikasi dengan partai lain selain PAN. Mahally Fikri menegaskan komunikasi atau penjajakan politik dengan partai lain tetap berjalan. Namun, lanjut Mahally komunikasi yang dibangun baru pada sebatas komunikasi tanpa ada komitmen seperti bersama PAN ketika memutuskan KSB dan KLU.

Mahally menegaskan Demokrat sendiri dalam menghadapi pemilihan bupati dan walikota di tujuh kabupaten/kota di NTB menargetkan kemenangan. Karena itu, untuk mencapai kemenangan tersebut dibutuhkan mitra koalisi yang sama-sama menginginkan menang.

"Jadi semua kita masih komunikasikan," ucap Mahally.