Badung (ANTARA) - Satu unit kendaraan roda empat merk BMW dengan nomor polisi DK 118 AV, tercatat telah parkir selama sekitar empat tahun di kawasan parkir mobil Terminal Domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Dari catatan kami, mobil berwarna merah marun ini sudah parkir di sejak 22 September 2016 lalu," ujar Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Arie Ahsanurrohim, di Mangupura, Rabu.
Ia mengatakan, hingga saat ini, belum ada orang yang mengakui mobil itu adalah miliknya. Namun, berdasarkan data dari STNK dengan plat nomor yang sama, mobil tersebut atas nama seorang warga yang tinggal di kawasan Jalan Kartini Kota Denpasar.
"Kami sudah cek datanya melalui Samsat, namun bukan berarti orang tersebut pasti adalah pemilik mobil. Kami juga sudah cek ke alamat yang ada tapi orang tersebut juga tidak dapat ditemukan.
Arie menjelaskan, selama sekitar empat tahun parkir. Tarif parkir mobil tersebut hingga saat ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp70 juta.
Menurut dia, di kawasan parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai tidak ada aturan terkait batasan waktu parkir kendaraan bermotor.
"Tidak ada batas maksimal kendaraan itu berada di kawasan parkir bandara kami tidak pernah melarang maksimal kapan kendaraan berparkir di bandara sepanjang pemilik kendaraan sanggup membayar tarif yang telah ditentukan tidak masalah," katanya.
Arie mengatakan, biasanya memang banyak pengguna jasa bandara yang memarkirkan kendaraannya dalam waktu yang cukup lama.
"Biasanya ada yang parkir selama 2-3 bulan kemudian juga diambil. Namun untuk kejadian kendaraan yang parkir bertahun-tahun itu ya ini kejadian yang pertama kali di sini," ujarnya.
Untuk mengontrol kendaraan yang parkir di bandara, pengelola parkir juga telah memiliki standar prosedur operasi untuk melakukan pendataan secara rutin kendaraan-kendaraan yang parkir dalam waktu yang cukup lama.
Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan pihak kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan mobil tersebut adalah hasil tindak pidana.
"Kalau hasil tindak pidana akan diambil kepolisian. Kalau bukan kami masih akan lakukan koordinasi lebih lanjut karena itu bukan aset. Kami pun dilarang memindahkan kendaraan tersebut karena bukan milik kami," kata Arie.
Berita Terkait
Bandara Ngurah Rai Bali mencatat penumpang arus mudik lebih dari estimasi
Minggu, 7 April 2024 19:21
Bandara Ngurah Rai Bali membuka suara terkait perselisihan avsec dan pengemudi
Rabu, 20 Maret 2024 18:19
Bandara Ngurah Rai Bali telah layani 1,7 juta penumpang internasional Februari
Sabtu, 16 Maret 2024 14:58
AirNav beroperasi meski bandara Bali tutup saat Nyepi
Kamis, 7 Maret 2024 16:31
Polres Bandara Ngurah Rai Bali mengamankan buruh proyek miliki narkotika sabu
Jumat, 12 Januari 2024 6:53
Bandara Ngurah Rai Bali mencatat peningkatan H-2 Natal di luar prediksi
Senin, 25 Desember 2023 17:16
Polres Bandara Ngurah Rai Bali siap hadapi lonjakan jumlah penumpang
Sabtu, 16 Desember 2023 9:21
Kejati Bali sebut tak ada setingan dalam OTT pejabat imigrasi Ngurah Rai
Sabtu, 18 November 2023 18:22