Jakarta (ANTARA) - Ketua Asosiasi Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto berharap iklim usaha tembakau alternatif atau vape tetap kondusif di tengah kenaikan biaya cukai rokok.
"Kenaikan cukai rokok ada pengaruhnya untuk penggunaan vape, namun untuk kasus peningkatan hanya di beberapa daerah saja," kata Aryo dalam informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, meski cenderung baru, industri rokok elektrik yang dikategorikan ke dalam Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sudah dikenakan tarif cukai tertinggi sebesar 57 persen. Pengenaan cukai kategori HPTL yang termasuk juga nikotin tempel, produk tembakau yang dipanaskan, dan nikotin cair ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Aryo menilai sebagai industri baru produk yang termasuk dalam kategori HPTL perlu diberikan insentif agar bergerak dan tumbuh. “Sebagai industri baru, kami berharap industri ini bisa diberi ruang dapat tumbuh terlebih dulu sehingga potensinya seperti penyerapan lapangan pekerjaan dapat maksimal. Baru setelah itu kita bicara soal kontribusi kepada negara lewat cukai," ujarnya.
"Kami mohon kepada pemerintah untuk melindungi industri baru ini," ucap Aryo.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk mengkaji kembali pengenaan cukai sebesar 57 persen tersebut. Apalagi jika dilihat profil risiko kesehatan yang timbul dari produk HPTL telah dibuktikan oleh berbagai riset independen lebih rendah dibandingkan rokok, sehingga seharusnya dikenakan tarif cukai yang lebih rendah.
Mereka yang beralih ke produk HPTL ini karena produk tersebut diperkuat hasil kajian ilmiah independen yang menyimpulkan bahwa risiko kesehatannya akan lebih rendah daripada terus merokok.
Jadi, lanjut Aryo, pihaknya sekali lagi menegaskan bahwa konsumen yang beralih ke produk tembakau alternatif bukan semata-mata karena faktor harga, melainkan karena esensi dari kehadiran produk tembakau alternatif ini adalah untuk membantu para perokok yang ingin berhenti merokok secara bertahap.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi belum dapat memastikan besaran tarif cukai rokok elektrik (vape) yang menurut rencana akan dinaikkan pada awal Januari 2020.
"Kita inline saja dengan policy kenaikan tarif rokok konvensional. Kalau rokok konvensional dinaikkan, yang lain akan mengikuti pemberlakuannya pada 1 Januari 2020," kata Heru.
Heru menegaskan kenaikan tarif cukai vape itu bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan membatasi peredaran karena produk tersebut dapat membahayakan kesehatan.
"Karena vape produk tembakau dari versi konvensional. Di UU Cukai, modifikasi tembakau tradisional masuk dalam jenis tembakau. Oleh karena itu, maka dikenakan cukai agar konsumsi dikendalikan," ujarnya.