UMP 2025 naik Rp158 ribu, Gubernur NTB harap tidak ada ancaman PHK

ANTARA - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di Nusa Tenggara Barat naik 6,5 persen, atau setara dengan kenaikan sebesar Rp158.864 dari UMP 2024. Dengan kenaikan ini, UMP NTB menjadi Rp2.602.931 sebagaimana ketetapan pada rapat dewan pengupahan yang mengakomodasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024. (Kusnandar/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)