Kepala daerah NTB sepakat terapkan pidana kerja sosial mulai 2026

ANTARA - Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan untuk memastikan kesiapan daerah dalam menerapkan pidana kerja sosial. Mekanisme ini menjadi bagian dari implementasi KUHP Nasional. Tindak pidana ini mulai berlaku Januari 2026, guna meminimalisir hukuman penjara bagi terdakwa tindak pidana ringan, sekaligus memberi kesempatan agar dapat kembali ke masyarakat.
(Kusnandar/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)

COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.