Pemkot Tingkatkan Pengawasan Minuman Keras Wilayah Perbatasan

id pol pp

"Minuman keras tradisional atau biasa dikenal dengan "tuak" ini memang tidak diproduksi di sini, tetapi penjualnya di Mataram cukup banyak"
Mataram,  (Antara NTB)- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kembali meningkatkan pengawasan pada sejumlah wilayah perbatasan guna mencegah masuknya minuman keras tradisional ke daerah ini.

"Minuman keras tradisional atau biasa dikenal dengan "tuak" ini memang tidak diproduksi di sini, tetapi penjualnya di Mataram cukup banyak," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Mataram Chairul Anwar di Mataram, Selasa.

Menurut dia, dulu pihaknya sudah bekerja sama dengan Polres Mataram setiap hari melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap alur pengiriman minuman keras dari beberapa daerah di luar Kota Mataram.

Dengan adanya upaya itu, secara perlahan alur distribusi minuman keras sudah mulai menurun sehingga tim pengawas pun melakukan pengawasan secara berlaka pada pintu masuk Kota Mataram.

Akan tetapi, lanjutnya, saat ini para penjual minuman keras menggunakan modus baru yakni dengan menggunakan mobil, sehingga aparat sesulitan untuk melakukan pengawasan.

"Kalau dulu para pedagang yang masuk ke Kota Mataram membawa minuman keras hanya dengan jerigenn besar yang ditaruh di belakang sepeda motor, sehingga mudah untuk diawasi," ujarnya.

Kendati demikian, sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Mataram sekaligus untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Polres Mataram untuk kembali mengaktifkan penjagaan dan pemerikasaan distribusi minuman keras pada sejumlah pintu masuk Kota Mataram.

Seperti di Gerimak untuk wilayah perbatasan bagian timur, kemudian di Rembige untuk perbatasan bagian utara, selanjutnya di Dasan Cermen untuk wilayah bagian selatan.

"Dengan upaya pengawasan pada pintu masuk ini paling tidak kita bisa meminimalkan peredaran minuman keras di Mataram," ucapnya.

Menurut dia, kendati Perturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras belum memiliki peraturan wali kota, namun pihaknya akan menggunakan Perda tentang Keindahan, Kebersihan dan Ketetiban atau (K3) sebagai payung hukum melakukan penertiban minuman keras.

"Pada kegiatan tahun-tahun sebelumnya, kami dulu sering melakukan penyitaan puluhan jerigen minuman keras tradisional," katanya. (*)