DPRD Minta Inspektorat Tegas Terkait Temuan BPK

id DPRD NTB

"Kita tahu dalam evaluasi BPK banyak indikasi kerugian negara terjadi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD), bahkan temuan itu terjadi setiap tahun. Sebagai penyidik internal, sudah sepantasnya Inspektorat lebih tegas menindaklanjuti temuan BPK itu
Mataram (Antara NTB) - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nusa Tenggara Barat Made Slamet mengingatkan Inspektorat NTB agar bersikap tegas terhadap satuan kerja perangkat daerah yang terindikasi merugikan negara setelah dilakukan penilaian oleh BPK.

"Kita tahu dalam evaluasi BPK banyak indikasi kerugian negara terjadi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD), bahkan temuan itu terjadi setiap tahun. Sebagai penyidik internal, sudah sepantasnya Inspektorat lebih tegas menindaklanjuti temuan BPK itu," kata Made Slamet di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan, saat ini pekerjaan di SKPD semakin bertambah dan indikasi kerugian daerah semakin banyak, sehingga potensi terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang lebih terbuka.

"Temuan yang dulu saja dari BPK belum tuntas, bahkan ada kerugian daerah, tetapi sampai sekarang tidak bisa kembali. Sudah saatnya sebagai bagian dari SKPD daerah, Inspektorat menunjukkan taji menjaga uang rakyat yang disalahgunakan," jelasnya.

Inspektur pada Inspektorat NTB Ibnu Salim mengaku siap menindaklanjuti semua temuan BPK dalam laporan keuangan pemerintah provinsi.

"Apa yang sudah disampaikan BPK, Inspektorat siap menindaklanjuti," tegasnya.

Ibnu mengakui BPK sudah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah provinsi tahun 2015. Namun, meski mendapatkan WTP, masih banyak temuan dari catatan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah provinsi itu.

"Temuan-temuan ini akan menjadi prioritas kami untuk diperbaiki," katanya.

Ia menyebutkan, beberapa temuan yang menjadi atensi dari BPK di antaranya soal Dana Bergulir Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri pada PT Bank Perkreditian Rakyat (BPR) Syariah PNM Patuh Beramal senilai Rp1,1 miliar yang belum juga tersalurkan.

Selanjutnya, Dana bergulir Pengembangan Usaha Mikro pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) sebesar Rp390.657.074 yang mengendap di rekening Penampungan Pokja program tersebut.

Kemudian, pengelolaan penerimaan klaim ambulans rujukan pasien tidak mampu dari BPJS pada Rumah Sakit HL Manambai Abdul Kadir yang tidak melalui mekanisme APBD senilai Rp343,6 juta.

Selain itu, temuan BPK terkait penganggaran dan realisasi belanja perjalanan dinas senilai Rp168,4 juta dalam belanja modal yang tidak tepat. Ada pula penyelesaian 8 paket pekerjaan pada 5 SKPD yang tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp143.459.698.

Ditambah lagi, denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp27.441.454 yang hingga kini belum juga disetor.

"Dari sejumlah temuan ini akan kita pelajari, untuk kita tindak lanjuti," kata Ibnu Salim. (*)