Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera menunggu pernyataan resmi pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).
Ia berpendapat bahwa ruang publik bersifat sakral, karena itu semestinya pejabat publik meminta maaf apabila pertimbangan mengeluarkan Perppu KPK tidak dapat dilaksanakan.
"Sekarang tidak ada penjelasan satupun kenapa Perppu tidak jadi. Sebagai pejabat publik, ruang publik adalah ruang sakral. Ketika saya salah menyampaikan sesuatu, saya harus meminta maaf," kata Mardani dalam sebuah diskusi 'Indonesia Maju, Prasyarat Nirkorupsi' di Warung Jati, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat.
Mardani berpendapat bahwa masyarakat sudah terlanjur menganggap Perppu KPK akan dikeluarkan sebagai sebuah janji dari pemerintah.
Untuk itu, kata Mardani, dalam etika di ruang publik seharusnya pejabat publik yang bersangkutan meminta maaf kepada masyarakat.
"Etikanya harus meminta maaf. Kalau lebih baik lagi, dia menyatakan saya sudah tidak layak (uncapable of)," kata Mardani.
Berita Terkait
ICW: Anggaran penyidikan KPK lebih kecil dibandingkan Kejaksaan dan Polri
Selasa, 18 Februari 2020 21:24
Tiga pimpinan KPK mengajukan "judicial review" Ke MK
Rabu, 20 November 2019 16:31
Tokoh masyarakat tetap ingin Perppu KPK dikeluarkan
Selasa, 12 November 2019 8:32
BEM SI turun ke jalan kembali serukan aksi #tuntaskanreformasi
Rabu, 16 Oktober 2019 20:14
WP harap Presiden segera keluarkan Perppu KPK
Rabu, 16 Oktober 2019 13:58
Ketua KPK: mungkin tak ada OTT lagi setelah UU KPK baru
Selasa, 15 Oktober 2019 21:31
BEM Jakarta tolak Perppu KPK melalui jalur konstitusi
Sabtu, 12 Oktober 2019 7:40
Praktisi hukum: ada tiga syarat kegentingan dikeluarkannya Perppu KPK
Rabu, 9 Oktober 2019 5:17