Jakarta (ANTARA) - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jakarta menolak Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR RI periode 2014-2019 dan memilih jalur konstitusi.
"Kami khawatir, narasi-narasi yang dibangun akan saling membenturkan antarlembaga negara, yang berakibat timbulnya kegaduhan politik," kata Presiden BEM Universitas Mpu Tantular, Fauzi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat malam.
Fauzi mengatakan masyarakat yang kontra terhadap revisi UU KPK dapat menempuh jalur yang digaransi melalui proses hukum secara konstitusi, yakni judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Fauzi menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK telah disepakati oleh seluruh anggota legislatif periode 2014-2019, saat ini berkas UU KPK sedang proses penandatanganan oleh Presiden Jokowi.
Ditegaskan Fauzi, ditandatangani ataupun tidak, UU tersebut akan berlaku per 17 Oktober 2019 atau satu bulan setelah disahkan DPR RI.
Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Jakarta (FORBES Mahasiswa Jakarta) dituturkan Fauzi, menilai segala bentuk protes terhadap revisi UU KPK menimbulkan keresahan bersama akan kondusivitas keamanan di Jakarta sebagai ibu kota Negara.
"Beberapa hari terakhir sempat memanas dan menjadi sebuah sikap bersama bahwa mahasiswa sebagai agent of control akan tetap mengedepankan nilai-nilai intelektualitas dalam penyampaian kritik membangunnya," ujar Fauzi.
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Jakarta, Gawi menolak tegas penerbitan Perppu terhadap UU KPK yang telah disahkan legislator dan mendukung penuh jalur judicial review.
"Kami juga menyiapkan naskah akademik untuk menempuh jalur judicial review, dan kami jelas menentang segala desakan-desakan yang dilayangkan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo yang diminta segera menerbitkan Perppu terhadap UU KPK baru dan kami tegas menolak akan penerbitannya demi kondusivitas iklim politik negara," kata Gawi menegaskan.
Menurut Gawi muncul lima butir dukungan terhadap pemerintah terkait polemik UU KPK baru melalui "Piagam Forbes Mahasiswa Jakarta: Memperteguh Arah Juang Mahasiswa", yakni:
1. Menolak segala tindakan inkonstitusional dan gerakan-gerakan aksi anarkis yang merusak fasilitas dan mengganggu ketertiban umum dengan maksud menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden yang sah sesuai ketetapan KPU RI.
2. Meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK yang baru dan tidak terpengaruh desakan yang dihadirkan oleh oknum yang ingin memecah belah rakyat dengan pembenturan lembaga negara.
3. Mendesak elit golongan agar memilih jalan terbaik tanpa membenturkan lembaga negara, melalui jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sesuai undang-undang, jika terdapat kekurangan atau bahkan kesalahan dalam proses legal drafting undang-undang KPK. Serta mendorong mahkamah konstitusi menggunakan kewenangannya dengan seadil-adilnya dan sebijak-bijaknya.
4. Mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas provokator massa aksi dan pelaku perusakan fasilitas umum atau bahkan penyerangan terhadap petugas demi terciptanya kondusivitas ibu kota negara.
5. Mengajak dan mengimbau seluruh mahasiswa, serta masyarakat untuk membaca dan memverikasi terlebih dahulu seluruh informasi yang tersebar melalui media massa maupun media sosial agar memahami konteks semangat perjuangan tanpa terpapar "issue framing" dan agenda setting seorang atau sekelompok golongan yang disalurkan.
Berita Terkait
KPK TOLAK PERPPU
Rabu, 23 September 2009 6:14
ICW: Anggaran penyidikan KPK lebih kecil dibandingkan Kejaksaan dan Polri
Selasa, 18 Februari 2020 21:24
PKS: Perppu KPK tak jadi harusnya minta maaf
Jumat, 7 Februari 2020 19:15
Tiga pimpinan KPK mengajukan "judicial review" Ke MK
Rabu, 20 November 2019 16:31
Tokoh masyarakat tetap ingin Perppu KPK dikeluarkan
Selasa, 12 November 2019 8:32
BEM SI turun ke jalan kembali serukan aksi #tuntaskanreformasi
Rabu, 16 Oktober 2019 20:14
WP harap Presiden segera keluarkan Perppu KPK
Rabu, 16 Oktober 2019 13:58
Ketua KPK: mungkin tak ada OTT lagi setelah UU KPK baru
Selasa, 15 Oktober 2019 21:31