Tiga pimpinan KPK mengajukan "judicial review" Ke MK

id JUDICIAL REVIEW, MAHKAMAH KONSTITUSI, KPK,perppu kpk

Tiga pimpinan KPK mengajukan "judicial review" Ke MK

Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang resmi mengajukan "judicial review" terhadap Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hari ini atas nama pribadi, atas nama warga negara Indonesia, kami akan mengajukan 'judicial review' ke MK. Jadi, ada beberapa orang. Kemudian kami didampingi oleh 'lawyer-lawyer' kami. Kemudian kami nanti mengundang ahli," ucap Agus saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Agus menyatakan pengajuan judicial review itu terdiri dari uji materiil dan uji formil.

Lebih lanjut, Agus sebenarnya menginginkan agar Presiden Joko Widodo tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

"Harapan kami kan sebetulnya Perppu itu keluar tetapi Bapak Presiden juga menyarankan supaya kami menempuh jalur hukum. Oleh karena itu kami mengajukan 'judicial review' hari ini," tuturnya.

Syarif pun dalam kesempatan sama memberikan alasan soal pengajuan uji materiil dan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK tersebut.

"Ada beberapa hal, misalnya itu tidak masuk prolegnas tiba-tiba muncul. Kedua kalau kita lihat waktu pembahasannya dibuat sangat tertutup. Bahkan tidak berkonsultasi dengan masyarakat, tidak berkonsultasi dengan masyarakat dan bahkan sebagai 'stakeholder' utama, KPK tidak dimintai juga pendapat," ungkap Syarif.

Selanjutnya, kata dia, KPK pun tidak pernah menerima draf revisi UU KPK dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) secara resmi.

"Ketiga naskah akademik pun kita tidak pernah diperlihatkan. Apa kalian pernah membaca naskah akademik itu dan banyak lagi dan bertentangan juga dengan aturan, dalam hukum, dan UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Jadi banyak hal yang dilanggar. Itu dari segi formilnya," kata Syarif.

Sementara dari segi materiil, ia mengungkapkan bahwa banyak pertentangan pasal dalam undang-undangan tersebut.

"Segi materiilnya juga banyak. Misalnya ada banyak pertentangan pasal, seperti Pasal 69D dengan Pasal 70C. Bahkan sebenarnya dulu ada kesalahan tentang pengetikan antara syarat dari komisioner apakah 40 tahun atau 50 tahun. Jadi banyak sekali. Memang kelihatan sekali UU ini dibuat secara terburu-buru. Oleh karena itu, kesalahannya juga banyak," tuturnya.

Terkait tidak adanya dua pimpinan KPK lainnya, yakni Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata yang tidak turut mengajukan "judicial review", Syarif mengaku bahwa keduanya tetap mendukung.

"Ya mereka pada kesempatan yang sama tidak memasukkan nama tetapi mendukung," kata dia.

Sementara itu, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kurnia Ramadhana menyatakan bahwa terdapat total 13 orang yang telah mengajukan "judicial review" itu ke MK.

"Tadi sudah disebutkan beberapa pimpinan KPK dia menggunakan hak sebagai warga negara. Ada mantan komisioner KPK juga ada Pak Erry Riyana, Pak Jasin, dan banyak tokoh masyarakat yang bergabung yang menganggap proses pembentukan UU ini bermasalah," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Untuk koalisi masyarakat sipil, kata dia, pada Rabu ini pihaknya mengajukan "judicial review" dari segi formil terlebih dahulu.

"Hari ini kita resmi mengajukan 'judicial review' untuk ranah formil. Untuk materiil kami masih mengumpulkan beberapa bukti untuk memperkuat permohonan," ucap Kurnia.

Berikut 13 pemohon "judicial review" ke MK tersebut.

1. Agus Rahardjo
2. Laode M Syarif
3. Saut Situmorang
4. Erry Riyana Hardjapamekas
5. Moch Jasin
6. Omi Komaria Madjid
7. Betti S Alisjahbana
8. Hariadi Kartodihardjo
9. Mayling Oey
10. Suarhatini Hadad
11. Abdul Ficar Hadjar
12. Abdillah Toha
13. Ismid Hadad.