Jakarta (ANTARA) - Advokat Priyanto mengajukan judicial review terhadap Keputusan Presiden Nomor 114/P/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR, yang memiliki keterkaitan dengan polemik pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto. “Timbulnya persoalan itu sedikit banyak menyebabkan marwah Mahkamah Konstitusi menjadi terkoyak,” kata Priyanto, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa independensi seorang hakim konstitusi tidak boleh dipengaruhi dengan kepentingan-kepentingan untuk mempertahankan produk DPR. Oleh karena itu, dengan mengajukan judicial review, ia berharap agar Keppres Nomor 114/P/2022 dicabut dan dibatalkan. “Upaya hukum keberatan ini saya tempuh sebagai upaya untuk meminta kepada Presiden agar mencabut dan membatalkan Keppres,” kata Priyanto.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan Presiden Joko Widodo tidak bisa mengubah keputusan DPR RI soal penggantian hakim konstitusi yang diajukan DPR RI.
“Ada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif; dan presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan lembaga negara yang lain dalam hal ini adalah DPR," kata Pratikno usai menghadiri pengucapan sumpah atau janji Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11).
Dalam tatanan kenegaraan, Pratikno menjelaskan presiden sebagai pimpinan lembaga eksekutif tidak bisa menganulir keputusan lembaga legislatif DPR. "Jadi, presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terdapat kewajiban administratif bagi presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam keppres.
Baca juga: Kasus suap perkara di MA: KPK tetapkan seorang hakim yustisial jadi tersangka baru
Baca juga: Cabul ke adik kelas di Bali, pelajar Jepang divonis dua tahun penjara
"Jadi, itu adalah kewajiban administratif yang harus dilakukan oleh presiden. Jadi, atas dasar itu, kemudian presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 114 tahun 2022 beberapa waktu yang lalu," kata Pratikno.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Advokat ajukan "judicial review" terkait pemberhentian Hakim Aswanto
Berita Terkait
Para hakim mulai rapat permusyawaratan terkait perkara PHPU Pileg
Rabu, 15 Mei 2024 17:25
MKMK periksa saksi dugaan pelanggaran kode etik Hakim Guntur
Selasa, 23 April 2024 19:20
Majelis hakim MK cermati 14 surat "amicus curiae" terkait PHPU Pilpres 2024
Jumat, 19 April 2024 19:50
Majelis Hakim pertimbangkan berkas "amicus curiae"
Rabu, 17 April 2024 5:37
Sengketa Pilpres 2024 dan optimisme MK meraih kepercayaan publik
Jumat, 29 Maret 2024 15:06
MKMK putuskan Arief Hidayat tak terbukti melanggar kode etik
Kamis, 28 Maret 2024 14:17
MKMK putuskan Anwar Usman terbukti langgar kode etik hakim konstitusi
Kamis, 28 Maret 2024 14:13
Politikus senior Arsul Sani akan dilantik sebagai Hakim Konstitusi
Kamis, 18 Januari 2024 7:17