Advokat ajukan "judicial review" pemberhentian Hakim Aswanto

id Hakim Konstitusi Aswanto,Hakim konstitusi

Advokat ajukan "judicial review" pemberhentian Hakim Aswanto

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah bersiap berfoto bersama keluarganya setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Jakarta (ANTARA) - Advokat Priyanto mengajukan judicial review terhadap Keputusan Presiden Nomor 114/P/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR, yang memiliki keterkaitan dengan polemik pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto. “Timbulnya persoalan itu sedikit banyak menyebabkan marwah Mahkamah Konstitusi menjadi terkoyak,” kata Priyanto, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa independensi seorang hakim konstitusi tidak boleh dipengaruhi dengan kepentingan-kepentingan untuk mempertahankan produk DPR. Oleh karena itu, dengan mengajukan judicial review, ia berharap agar Keppres Nomor 114/P/2022 dicabut dan dibatalkan. “Upaya hukum keberatan ini saya tempuh sebagai upaya untuk meminta kepada Presiden agar mencabut dan membatalkan Keppres,” kata Priyanto.

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan Presiden Joko Widodo tidak bisa mengubah keputusan DPR RI soal penggantian hakim konstitusi yang diajukan DPR RI.

“Ada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif; dan presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan lembaga negara yang lain dalam hal ini adalah DPR," kata Pratikno usai menghadiri pengucapan sumpah atau janji Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11).

Dalam tatanan kenegaraan, Pratikno menjelaskan presiden sebagai pimpinan lembaga eksekutif tidak bisa menganulir keputusan lembaga legislatif DPR. "Jadi, presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terdapat kewajiban administratif bagi presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam keppres.

Baca juga: Kasus suap perkara di MA: KPK tetapkan seorang hakim yustisial jadi tersangka baru
Baca juga: Cabul ke adik kelas di Bali, pelajar Jepang divonis dua tahun penjara


"Jadi, itu adalah kewajiban administratif yang harus dilakukan oleh presiden. Jadi, atas dasar itu, kemudian presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 114 tahun 2022 beberapa waktu yang lalu," kata Pratikno.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Advokat ajukan "judicial review" terkait pemberhentian Hakim Aswanto