Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru, yang merupakan hakim yustisial, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap itu.
Ali mengatakan identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan yang dilakukan akan diumumkan kepada publik oleh KPK ketika penyidikan telah cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.
"Tentu KPK sangat mengharapkan dukungan publik, sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," tambah Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana. yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Mereka merupakan pihak penerima suap dalam kasus itu.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tetapkan seorang hakim yustisial jadi tersangka baru kasus suap MA
Berita Terkait
Tekad menuntaskan kasus tipikor setelah tahapan Pemilu 2024
Selasa, 21 Mei 2024 9:33
Hakim Ketua perkara kasus suap Bupati Kudus meninggal dunia
Sabtu, 9 November 2019 16:09
KPK memanggil tiga saksi kasus suap perkara Kejati DKI
Rabu, 17 Juli 2019 11:19
Zarof Ricar diperiksa tim pemeriksa Mahkamah Agung
Selasa, 5 November 2024 5:45
Otto Hasibuan minta MA perketat penafsiran Pasal 70 UU Arbitrase
Sabtu, 2 November 2024 5:18
Sebanyak 9.000 pegawai honorer Mahkamah Agung diangkat jadi PPPK
Senin, 28 Oktober 2024 21:51
Kejagung: ZR jadi makelar kasus di MA selama 10 tahun
Sabtu, 26 Oktober 2024 17:07
KPK periksa politikus Rachland Nashidik
Kamis, 24 Oktober 2024 19:35