Mantan Ketua MK ditunjuk APPBI ajukan Judicial Review Perda 2/2018 DKI

id Hamdan Zoelva

Mantan Ketua MK ditunjuk APPBI ajukan Judicial Review Perda 2/2018 DKI

Hamdan Zoelva. (Foto Antara/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) manggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (MK) Hamdan Zoelva untuk mengajukan gugatan judicial review atas Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran kepada lembaga Mahkamah Agung (MA).

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APPBI, Hery Sulistyono mengatakan organisasinya sengaja menggandeng Hamdan Zoelva karena dianggap memiliki segudang prestasi selama menjadi praktisi hukum, hingga menjadi Ketua MK ke-4 periode 2013 hingga 2015.

"Yah tahulah, mengenai sosok Pak Hamdan, tentu untuk biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit," ujar Hery di Kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat.

Adapun gugatan tersebut, tambah Hery akan didaftarkan oleh pihaknya, secepatnya sebelum libur tahun baru 2020.

Hingga saat ini, jelas Hery organisasinya tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk dibawa kepada MA sebagai bahan pertimbangan. Dia berharap agar permohonannya itu dikabulkan karena keberadaan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran dianggap memberatkan pengusaha mal.

Aturan itu, menyebutkan pengusaha mal wajib mengakomodir pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ke dalam mal sebesar 20 persen.

"Bagaimana kami mau merangkul mereka, toh yang berjualan di mal kami juga pelaku UMKM. Justru kalau kami sediakan, bakal memicu kecemburuan sosial bagi pelaku UMKM yang menyewa atau membeli tempat usaha," terang Hery.

Wakil Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengkaji kembali aturan itu karena dianggap memberatkan para pengusaha mal. Lewat aturan itu, Pemprov DKI Jakarta meminta mal untuk tempat sebesar 20 persen untuk pelaku UMKM dari tempat yang disediakan.

"Perda ini sulit dilaksanakan khususnya untuk ketentuan yang harus mewajibkan pusat perbelanjaan memberikan lahan 20 persen dari luas efektifnya tempat usaha kepada UMKM," ungkap Alphonzus.

Berdasarkan perda itu, lanjut dia pusat perbelanjaan dibagi menjadi tiga bagian. Pertama pusat perbelanjaan yang dikelola sendiri, kedua pusat perbelanjaan yang sifatnya sewa dan pusat perbelanjaan strata title.

"Nah kalau yang strata title ini mustahil bisa diterapkan, karena lokasi tempat perbelanjaan seperti ini cenderung 100 persen sudah dijual. Jadinya tidak ada lagi area 20 persen yang bisa dibagikan, lalu 20 persen diambil dari mana?," tanya Alphonzus.

Dia lalu mencontohkan pusat perbelanjaan di Thamrin City, Jakarta Pusat. Seluruh pedagang di sana adalah pelaku UMKM dan sudah menjadi hak milik, bahkan ukuran kiosnya cenderung kecil sehingga sulit diambil sebesar 20 persen untuk kebutuhan pelaku UMKM lain.

"Di sana itu kiosnya kecil hanya 9 hingga 12 meter persegi, yah artinya mau diambil 20 persen bagaimana?," ucapnya.

Di Jakarta sendiri, tambah dia ada dua kategori pertama mal mewah yang diisi oleh pelaku usaha ternama, dan kedua mal menengah ke bawah yang diisi oleh pelaku UMKM. Untuk di DKI Jakarta terdapat 82 anggota APPBI dari kalangan mal yang mayoritas diisi oleh pelaku UMKM.

"Pelaku usaha yang kelas atas tidak lebih 10 persen dari 82 mal itu, misalnya Plaza Senayan, Grand Indonesia. Justru kalau ini diterapkan bisa terjadi ketidak adilan, karena pelaku UMKM yang selama ini berusaha di sana tiba-tiba ada pelaku usaha lain datang dengan secara gratis," jelasnya.

Dia menilai, perda ini justru bisa menimbulkan efek domino. Pengelola mal akan menaikan tarif operasional dan sewa kepada tenant yang ada di sana agar usahanya tidak rugi.

Dampaknya, pelaku usaha di sana juga menaikan harga barangnya kepada pelanggan, artinya yang dirugikan juga masyarakat sendiri.

"Pusat perbelanjaan akan membagi beban itu kepada tenant yang 80 persen bayar, nah padahal mayoritas 80 persen itu adalah UMKM juga. Kalau ini diterapkan bagaimana dengan perpajakan dan operasional. Misalnya pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan biaya listrik, ini kami semua bayar loh dan nggak bisa dipisahin untuk yang 20 persen itu," lanjutnya.

Sebagai informasi Dr Hamdan Zoelva   S.H., M.H., lahir di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, 21 Juni 1962 dan  pada umur 57 tahun menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia yang keempat periode 2013-2015.