Mataram (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Waspada Investasi akan menuntaskan persoalan Himpunan Pengusaha Online (HIPO) yang menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi.
"OJK akan membahas masalah HIPO dengan Tim Satuan Tugas Waspada Investasi yang anggotanya ada kepolisian, ada kejaksaan, ada kementerian terkait, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Agama," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, di Kabupaten Lombok Tengah, Kamis.
Hal itu ditegaskan Wimboh usai peresmian Bank Wakaf Mikro Ahmad Taqiuddin Mansur (Atqia) Pondok Pesantren Al-Manshuriyah Ta'limusshibyan, di Desa Bonder, Lombok Tengah.
Di hadapan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang hadir dalam acara tersebut, Wimboh secara tegas menyampaikan bahwa HIPO telah membohongi masyarakat dengan cara menarik dana masyarakat dengan iming-iming imbal hasil, namun belum ada izin secara resmi dari OJK.
"HIPO dipakai untuk membohongi masyarakat. HIPO itu organisasi masyarakat yang menjalankan program pemberdayaan," ujarnya.
OJK, kata dia, sudah memanggil para pengurus HIPO untuk dimintai keterangannya. Dalam pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu, para pengurus organisasi masyarakat tersebut diingatkan untuk tidak lagi melakukan penarikan dana masyarakat dengan iming-iming imbal hasil tanpa ada izin resmi.
Wimboh juga meminta masyarakat untuk melapor ke OJK jika merasa dirugikan oleh HIPO. Apalagi organisasi tersebut menggunakan logo OJK secara ilegal.
"Penggunaan logo OJK oleh Hipo waktu itu tanpa sepengetahuan OJK. Logo itu bisa disalin dari internet kemudian dipasang. Kalau ada merasa dirugikan boleh lapor ke OJK," ucapnya pula.
Kepala OJK NTB, Farid Faletehan, juga menegaskan bahwa sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat terkait penawaran investasi mengatasnamakan HIPO.
Namun, pihaknya tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan relatif besar dan tidak masuk akal.
"Pokoknya, kalau mau berinvestasi cari perusahaan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK," katanya.
Berita Terkait
Penasehat deputi OJK kaji kinerja bank
Selasa, 23 April 2024 18:41
LPS segera bayar simpanan nasabah BPR Bali Artha Anugrah
Jumat, 5 April 2024 5:41
OJK minta nasabah taat bayar kredit
Rabu, 3 April 2024 6:47
OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara
Rabu, 3 April 2024 6:45
CKPN sebut Cadangan kerugian perbankan per Februari bisa tutup kredit macet
Rabu, 3 April 2024 6:26
OJK evaluasi inovasi model bisnis
Rabu, 3 April 2024 6:24
OJK berikan sanksi bagi 45 pelaku pasar modal
Rabu, 3 April 2024 5:37
OJK kenakan sanksi terhadap 20 perusahaan pembiayaan
Rabu, 3 April 2024 5:29