Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara menangkap seorang pria berinisial MS alias Buaya (19) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
"Buaya kami tangkap setelah anggota mempergokinya telah membawa sabu-sabu sebanyak tiga paket dengan berat 14,44 gram," ucap Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Ahmadi Sik di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, pelaku yang mendapat gelar Buaya itu sudah menjadi target operasi dan baru kali ini berhasil ditangkap beserta barang buktinya.
Pelaku merupakan warga Jalan Alalak Tengah Kel. Alalak Tengah, Kec. Banjarmasin utara, itu berdasarkan informasi dari masyarakat sering melakukan transaksi narkotika.
Atas dasar itu anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan pada Jumat (20/3) sore, sekitar pukul 17.30 WITA, Buaya berhasil diringkus.
AKP Gita terus mengatakan, Buaya ditangkap saat berada di Jalan HKSN Komp. AMD Blok B8 Alalak Tengah Kec. Banjarmasin Utara.
"Saat ini Buaya sudah kami amankan di Polsek guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang dia lakukan," tutur perwira lulusan Akademi Kepolisian itu.
Dari hasil pemeriksaan Buaya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
Berita Terkait
Polisi selidiki penemuan mayat di kali kolong Tol Ancol Jakarta
Minggu, 31 Maret 2024 19:19
Polisi sita ratusan knalpot brong
Senin, 29 Januari 2024 7:06
Polisi membagikan ratusan lembar pakaian kepada anak suku Wana
Rabu, 27 Desember 2023 15:48
Polsek Kuta amankan sopir memalak wisatawan Singapura di Kuta-Bali
Rabu, 21 Juni 2023 15:49
Polresta Denpasar sediakan enam bus pemudik jelang Lebaran
Senin, 10 April 2023 21:52
Polisi ringkus satu pelaku dan tiga penadah motor curian di Lombok Utara
Rabu, 19 Januari 2022 7:55
Kampung Sehat 2, Polsek Tanjung minta pengunjung pasar jangan abaikan prokes
Rabu, 7 April 2021 18:55
Gelorakan Kampung Sehat 2, Polri-TNI ajak masyarakat sadar dan peduli prokes
Selasa, 23 Maret 2021 19:55