Lingkungan Melayu Bangsal menerapkan akses satu pintu cegah corona

id cegah corona,melayu bangsal,pantai ampenan

Lingkungan Melayu Bangsal menerapkan akses satu pintu cegah corona

Warga melintas di depan jalan masuk lingkungan yang mulai memberlakukan pembatasan kunjungan jam malam sesuai surat edaran Wali Kota Mataram di Lingkungan Kapitan, Kota Mataram, NTB, Kamis (2/4/2020) ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Lingkungan Melayu Bangsal, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan menerapkan akses satu pintu masuk untuk mencegah penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Kepala Lingkungan Melayu Bangsal M Nur di Mataram, Kamis mengatakan penerapan akses satu pintu mulai efektif dilaksanakan pada Jumat (3/4) malam.

"Aturan ini mulai kita berlakukan besok malam sampai 14 hari ke depan. Kita berlakukan 24 jam penuh. Mudah-mudahan dengan cara ini kita bisa mencegah wabah corona masuk ke lingkungan kita," kata Nur.

Secara teknis, pihak lingkungan hanya membuka akses satu jalan saja, Gang Krapu yang berada di sebelah utara dekat kawasan wisata Pelabuhan Pantai Ampenan. Untuk jalur lainnya, akan ditutup.

"Nantinya kita akan pasang portal, akan ada empat orang dari masyarakat yang berjaga, kita berlakukan waktu jaga bergilir, mulai jam pagi, siang, dan malam. Akan ada juga ronda malam untuk keamanan," ujarnya.

Kemudian untuk kendaraan roda empat milik warga, pihak lingkungan mempersilakan untuk parkir di Gang Krapu dan sepanjang Jalan Arya Banjar Getas, batas wilayah Lingkungan Melayu Bangsal pada bagian Timur.

Bahkan untuk memproteksi warganya, akses satu pintu masuk dari Gang Krapu akan ditutup pada pukul 24.00 WITA. Jadi tidak ada lagi warga yang bisa keluar masuk lingkungan di atas jam tersebut.

"Untuk orang luar, misal ada yang datang, kalau tidak ada kepentingan yang jelas, kita persilahkan balik arah," ucap dia.

Selain menerapkan aturan tersebut, Lingkungan Melayu Bangsal juga mulai melaksanakan rutinitas penyemprotan disinfektan. Giat tersebut telah dimulai pada Kamis (2/4) pagi.

Pemerintah Kota Mataram melalui surat edarannya mulai memberlakukan jam malam atau pembatasan kegiatan warga di luar rumah. Aturan tersebut berlaku sejak Sabtu (28/3) lalu.

Dampak dari pemberlakuan jam malam tersebut, pemerintah memadamkan sejumlah lampu penerang jalan.

Sebagai bentuk pengawasannya, aparat keamanan dari Satpol-PP, TNI, dan Polri rutin menggelar patroli lapangan. Seluruh lapak dagang diminta tutup. Begitu juga dengan kegiatan kongkow-kongkow turut dibubarkan.