10 desa persiapan di Lombok Utara resmi terima kode desa

id Lombok Utara,Nomor Kode,Kemendagri

10 desa persiapan di Lombok Utara resmi terima kode desa

Asisten Bidang Pemerintahan, Sekretariat Daerah NTB, Hj Baiq Eva Nurcahya Ningsih, menyerahkan dokumen nomor kode 10 desa persiapan kepada Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar, di Lombok Utara. (Foto Humaspro KLU)

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 10 desa persiapan di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat, resmi definitif setelah keluarnya nomor kode desa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan saat Asisten Bidang Pemerintahan, Sekretariat Daerah NTB, Hj Baiq Eva Nurcahya Ningsih, menyampaikan kode desa kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, di hadapan Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar, bersama Forkopimda KLU, Kepala OPD, camat dan kepala desa se-KLU, di aula kantor Bupati Lombok Utara, Kamis (18/6/2020).

Mewakili Gubernur NTB, Hj Baiq Eva Nurcahya Ningsih mengatakan, kehadirannya di tengah-tengah jajaran Pemkab Lombok Utara setelah menerima surat dari Kemendagri Nomor: 146/2554/BPD tentang Penyampaian 10 Kode Desa yang ada di KLU.

Menurut dia, dalam surat dimaksud Kemendagri RI meminta kepada gubernur agar segera menyampaikan surat tersebut ke Pemkab Lombok Utara.

Tujuannya, kata Eva, agar 10 desa persiapan segera mendapatkan pengesahan melalui pengundangan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tujuan dari pemekaran suatu wilayah itu ada tiga hal, yaitu menyerap aspirasi masyarakat, mengurangi rentang kendali pemerintahan dari masyarakat yang akan dilayani, dan dapat meningkatkan pelayanan publik.

"Oleh karena itu, dengan telah ditetapkan kode desa ini, mudah mudahan lebih mempercepat pelayanan kepada masyarakat," ucap Ava.

Sementara itu, Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar mengatakan, pihaknya telah mengupayakan pemekaran 10 desa tersebut sejak 2014.

"Sudah cukup lama kita ikhtiarkan pemekaran ini. Saya ingat betul ketika meminta bagian pemerintahan melaksanakan tugas pertamanya mengantarkan persyaratan agar nomor kode desa ini dapat kita peroleh dari Mendagri, sehingga desa persiapan segera kita definitifkan," kenangnya.
 
Dalam kesempatan itu, bupati juga menyampaikan progres upaya terkait kehendak menjadikan Desa Gili Indah menjadi kecamatan.

Pihaknya sudah mengirim proposal ke Mendagri terkait wacana menjadikan Desa Gili Indah menjadi satu kecamatan berkategori khusus.

"Saya berpikir lagi bahwa salah satu kecamatan yang luas keterjangkauannya juga mesti segera kita berikan kesempatan dalam bentuk pemekaran, yaitu Kecamatan Bayan menjadi Kecamatan Bayan Barat dan Kecamatan Bayan Timur. Diantara pertimbangan kita, karena Bayan memiliki wilayah sangat luas.  Kemudian memiliki jumlah penduduk yang terbanyak. Ini juga perlu kita ikhtiarkan," ucap Najmul yang juga menjabat Sekretaris Jenderal APKASI.

Perjalanan ikhtiar Pemkab Lombok Utara sampai pada terbitnya kode desa, cerita bupati, tidaklah ringan. Berbagai macam kendala banyak ditemukan, tetapi pihaknya bersyukur, lantaran berkat sinergi dan kerja semua pihak, akhirnya kode desa itu bisa dicapai.

"Saya teringat, ada dua desa dari 10 desa yang tidak direkomendasi. Kemudian saya turun bersama Bagian Pemerintahan mendampingi tim survei dari pusat. Secara kebetulan, di kantor desa itu sedang sepi, tidak ada orang," cerita bupati.

Tetapi alhamdullilah, masih tutur bupati, hikmah gempa semua bisa dimaklumi oleh tim survei dari pusat tersebut. Kala itu, sambungnya, keadaan tengah musim gempa. Itulah sebabnya, Pemkab Lombok Utara juga terlambat menyerahkan syarat-syarat menuju definitif.

Doktor Ilmu Hukum ini, kemudian menyatakan bahwa kode desa ini menjadi kado untuk semua masyarakat Kabupaten Lombok Utara pada umumnya yang rencananya diserahkan pada momen peringatan HUT ke-12 Kabupaten Lombok Utara, pada 21 Juli mendatang.

"Saya bersyukur dinamika desa kita cukup memberi warna bagi apresiasi pemerintah pusat terhadap desa di Kabupaten Lombok Utara," pungkasnya.

Adapun 10 Desa penerima Kode Desa dari Kementerian Dalam Negeri, masing-masing di Kecamatan Tanjung (Desa Sama Guna), Kecamatan Gangga (Desa Selelos, Desa Rempek Darussalam dan Desa Segara Katon).

Sementara di Kecamatatan Kayangan (Desa Pansor dan Desa Santong Mulia). Selanjutnya di Kecamatan Bayan (Desa Gunjan Sari, Desa Andalan, dan Desa Batu Rakit) serta di Kecamatan Pemenang (Desa Menggala).

Pada kesempatan yang sama, Panitia Pemekaran Desa Pemkab Lombok Utara, H Rubain, mengulas secara singkat perjalanan panjang memekarkan wilayah desa di Kabupaten Lombok Utara.

Ia menceritakan mulai dari melakukan kajian pada 2013 (sebelum adanya UU Desa) yang lahir pada 2014, yaitu kajian terkait desa-desa di Kabupaten Lombok Utara bisa dimekarkan.

Pasalnya, hakekat pemekaran desa itu, bukan semata-mata suatu kepentingan politik atau keinginan sekelompok orang, tetapi kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat dalam rangka mendekatkan pelayanan demi percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat.

"KLU terbentuk dengan luas wilayah hampir 800 km² itu, hanya terdiri dari 5 Kecamatan dan 33 desa," terangnya.

Oleh karena itu, Pemkab Lombok Utara menerbitkan 10 peraturan bupati yang menetapkan 10 desa persiapan di Kabupaten Lombok Utara, masing-masing tiga pemekaran desa di Kecamatan Bayan, dua pemekaran desa di Kecamatan Kayangan, tiga pemekaran desa di Kecamatan Gangga, satu pemekaran desa di Kecamatan Tanjung, dan satu pemekaran desa di Kecamatan Pemenang, dengan 8 desa induk.

"Alhamdullilah DPRD Lombok Utara meyetujui pemekaran desa ini pada 1 Agustus 2019. Kemudian, Provinsi NTB juga memberikan surat persetujuan dilanjutkan ke pusat," urai mantan Sekdis Dukcapil KLU itu.