KPU TETAPKAN MAIQ MERES PEMENANG PILKADA LOMBOK TENGAH

id

Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat menetapkan pasangan HM Suhaili SH-HL Normal Suzana (Maiq Meres) sebagai pemenang pada Pilkada Lombok Tengah mengalahkan pasangan TGH L Gde Sakti Amir Murni-HL Ilyas Munir (Salam).

Penetapan pasangan Maiq Meres itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Lombok Tengah di Gedung KONI Lombok Tengah, Senin, yang dihadiri Asisten I yang mewakili Bupati Lombok Tengah dan sejumlah tim sukses kedua pasangan.

Menurut hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kabupaten Lombok Tengah, pasangan Maiq Meres nomor urut 4 unggul di 11 kecamatan dengan perolehan 269,981 suara atau 59,3 persen sedangkan paket Salam hanya unggul di Kecamatan Jongat dengan total 185.650 suara 40,7 persen.

"Total suara sah 455,621 suara dan suara tidak sah 7,283 suara dengan demikian perolehan suara pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Lombok Tengah kami nyatakan ditetapkan," kata Ketua KPUD Lombok Tengah saat membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara.

Menurut Agus pihaknya mempersilahkan kepada paket Salam untuk melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi jika tidak menerima hasil keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara Pilkada Lombok Tengah itu.

"Sesuai undang-undang laporan dilakukan selambat lambatnya tiga hari sejak ditetapkanya hasil pleno KPU ini," katanya.

Sementara itu di luar gedung KONI, ratusan masa dari Aliansi Masyarakat Menggugat Pilada Lombok Tengah (Alarm) melakukan aksi demonstrasi menuntut pemilihan kepala daerah putaran II dibatalkan karena cacat hukum.

"Pilkada putaran II cacat hukum dan tidak sah hal itu berdasarkan keputusan PTUN Surabaya karena itu harus dibatalkan," kata koordinator aksi Alarm L Hizi, SPd dalam orasinya.

Menurutnya, pasangan TGH Syamsul Hadi-H Manan Hasbullah (Sama Sama) menggugat atas KPUD Lombok Tengah ke PTUN Mataram dan Surabaya karena pasangan itu tidak diakomodir pada pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Lombok Tengah.

"Gugatan itu dimenangkan oleh paket Sama sama sehingga paket ini berhak menjadi calon bupati," katanya.

Ia mengatakan, Wakil Panitera PTUN Mataram sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada KPUD Lombok tengah yang menyatakan membatalkan keputusan TUN berupa keputusan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Tengah nomor 27 tahun 2010 tentang penetapan pasangan kepala daerah menjadi peserta pemilu atas nama HM Suhaili FT dan Drs HL. Normal Suzana.

Sebelumnya masa melakukan aksi demo ke Kantor KPU namun karena seluruh anggota sedang melakukan rapat pleno terbuka perolehan suara pilkada II di Gedung KONI, maka aksipun dilanjutkan ke Gedung KONI, namun aksi itu dihadang ratusan aparat kepolisian dari Dalmas Polres Loteng dan Brimob BKO Polda NTB berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pleno.

Akibatnya pemblokiran itu massa tidak bisa mendekati arena sehingga sejumlah perwakilan masing masing L Hizi, Ir Yuli Harhari, Rahmatullah diperkenankan mendatangi lokasi perhitungan namun hanya sampai di pintu gerbang.

Anggota KPU Lombok Tengah M Khuwailid diminta oleh Kapolres Lombok Tengah untuk keluar dan menerima perwakilan. Dalam pertemuan tersebut koordinator aksi L Hizi menyerahkan bukti keputusan TUN Surabaya yang memenangkan paket Sama Sama ke Khuwailid SAg, MH

Kapolres Lombok tengah AKBP Drs. Jarod PH Madyoputro mengatakan sekitar 1 kompi dalmas Polres Loteng dibantu dua peleton Brimob Polda NTB dikerahkan untuk pengamanan rapat pleno tersebut.

"Tidak ada tambahan pasukan, cukup dengan pasukan yang lama untuk pengamanan pilkada itu saja," jelasnya.(*)


Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.