100 pelaku narkoba di Indonesia divonis mati sepanjang 2020

id polda metro jaya,kapolri,polisi,narkoba,Vonis mati,Idham azis

100 pelaku narkoba di Indonesia divonis mati sepanjang 2020

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara dibakar di tungku pembakaran di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengungkapkan sekitar 100 pelaku narkoba di Indonesia telah divonis hukuman mati sepanjang 2020.

"Saya barusan dilapori Direktur Narkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia," kata Idham Azis di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Idham juga mengatakan tindakan tegas adalah obat untuk memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek gentar agar tidak ada lagi yang coba-coba mengedarkan dan mengonsumsi narkoba

"Keluar kepada masyarakat tidak boleh ada yang pakai (narkoba) lagi, obatnya tindak tegas, obatnya tindak tegas, seperti itu," ujarnya.

Dia juga mengajak kepada Kejaksaan untuk tidak ragu memberikan vonis yang seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba.

"Mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan, tuntut yang berat, vonis," ujarnya.

Dia juga berharap agar para pelaku yang sudah divonis tersebut bisa secepatnya dieksekusi. Harapannya adalah agar tidak ada lagi yang berani mengedarkan dan menggunakan narkoba di Tanah Air.

"Mudah-mudahan cepat dieksekusi itu, biar orang jera," ujarnya.

Satuan Tugas Khusus Polri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 1,2 kilogram yang berhasil disita dalam operasi di periode Mei-Juni 2020.

Selain sabu-sabu, petugas juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja. Barang haram tersebut disita dalam penggerebekan jaringan pengedar narkotika internasional dari Iran, Pakistan, Tiongkok hingga Aceh dan Jakarta.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, hingga perwakilan dari Kejagung, Kejati dan Kajari.