Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Pria berinisial Sap (36), warga Kedome Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak Lombok Timur, Kamis (2/7) dini hari ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Lotim di rumahnya karena diduga jadi pengedar sabu.
Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti sabu sebanyak dua gram beserta alat isap dan uang Rp8,5 juta yang diduga hasil transaksi.
Kasat Narkoba Polres Lotim Iptu Hendry Christianto yang dikonfirmasi, Kamis, membenarkan adanya penangkapan pelaku yang diduga pengedar narkoba.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Resmob dan Reskrim Polres Lotim, kalau di rumah pelaku ada di temukan narkoba," ungkapnya.
Menurut Hendry, terungkapnya pelaku memiliki sabu berawal dari pengembangan kasus pencurian.
"Adanya laporan itu, Resnarkoba langsung ke TKP dan melakukan penangkapan dan olah TKP," sebutnya.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
Gempa magnitudo 6,1 terjadi Laut Sawu NTT tak berpotensi tsunami
Minggu, 24 Maret 2024 14:23
Polres Lombok Timur musnahkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu
Selasa, 19 Maret 2024 12:43
Polisi bongkar jaringan peredaran sabu asal Bengkel Lombok Barat
Kamis, 14 Maret 2024 17:16
Polresta Denpasar tangkap dua residivis pengedar sabu
Rabu, 13 Maret 2024 19:04
BPBD Sabu Raijua evakuasi pohon tumbang
Rabu, 13 Maret 2024 19:03
42 kg barang bukti narkotika berupa sabu dismusnakan BNN
Kamis, 22 Februari 2024 14:23
Ngeri!! guru honorer di Musi Rawas Sumsel simpan sabu 51,46 gram
Rabu, 21 Februari 2024 17:25
Apes!! Warga Jurut Lombok Timur ditangkap polisi karena kedapatan miliki sabu
Sabtu, 27 Januari 2024 17:14