Dompu (ANTARA) - Tim PUMA Polres Dompu mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor dalam sehari yang dilakukan ABD (27) warga Dusun Doro Mbe'e Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus, terduga ABD berhasil ditangkap tim PUMA pada Kamis (9/7).
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Sabtu, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang curanmor yang terjadi beberapa bulan lalu yang dilakukan terduga di Desa Anamina Kecamatan Manggelewa.
Terduga mengambil sepeda motor milik korban, Sukardin (38) yang diparkir di pinggir jalan Dusun Depa Jaya. Korban saat itu sedang memupuk jagung di lahannya.
"Korban sempat melihat pelaku saat mengambil motor tetapi karena jarak yang jauh sehingga sulit mengejarnya," ungkapnya.
Berdasarkan informasi itu, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan tim PUMA untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan agar kasus tersebut dapat diungkap.
Setelah diselidiki dan dikembangkan, diketahui ABD dalang dari curanmor dan polisi lalu menangkapnya. Satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam hasil curanmor yang dijualnya kepada warga diamankan polisi.
"Sepeda motor hasil curian sudah dimodifikasi oleh pelaku untuk menghilangkan jejak," katanya.
Tidak sampai di situ, tim PUMA bekerja cepat dan terus mengembangkan terkait keterlibatan ABD pada kasus curanmor lainnya.
Dihadapan polisi ABD mengaku bahwa pernah melakukan pencurian sepeda motor lain dan hasil curiannya telah banyak dijual di wilayah Desa Lanci I, Lanci III dan Desa Tanju Kecamatan Manggelewa.
Tim PUMA pun menyelidiki keberadaan sejumlah barang bukti lainnya. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi ada delapan unit sepeda motor lainnya hasil dari curanmor yang dilakukan ABD.
"Delapan BB lainnya sudah berhasil diamankan berkat kerja cepat tim PUMA. Namun semuanya sudah dipretel atau dirubah tampilannya untuk menghilangkan jejak," ungkapnya.
Adapun barang bukti yakni empat unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hita tanpa nomor polisi, empat unit merk Revo Absolut, dan satu unit merk Suzuki Thunder warna biru tanpa nomor polisi.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka ABD dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu. Kepada pelaku dijerat pasal 363 KUHP.