Pemkot membolehkan keluarga COVID-19 meninggal ikut pemulasaran jenazah

id covid,mataram,meninggal

Pemkot membolehkan keluarga COVID-19 meninggal ikut pemulasaran jenazah

Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan kebijakan membolehkan keluarga inti pasien COVID-19 yang meninggal mengikuti proses pemulasaran jenazah dengan catatan wajib mengikuti protokol kesehatan.

"Mulai hari ini, maksimal 3 orang keluarga inti pasien COVID-19 yang meninggal dibolehkan mengikuti pemulasaran jenazah hingga proses yang lazim dilakukan di pemakaman, tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan COVID-19," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Selasa.

Dikatakan, kegiatan pemulasaran jenazah yang dibolehkan mulai dari memandikan, mengkafani dan menyalati. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan yang lazim di pemakaman yakni membacakan talkin, zikir, doa dan sambutan keluarga dengan tetap menjaga jarak karena tidak mesti di atas pusara.

Untuk lebih mempertegas kebijakan pemerintah kota tersebut, saat ini sedang disiapkan surat edaran yang akan disebar kepada masyarakat melalui aparat pemerintah kota secara berjenjang.

"Harapan kita, dengan adanya kebijakan ini tidak ada lagi protes dari masyarakat dan yang terpenting masyarakat harus disiplin menerapkan protokol COVID-19," katanya.

Wali kota mengatakan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol COVID-19 dengan rajin mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak karena kasus positif baru COVID-19, masih terus terjadi bahkan meningkat terutama di Kota Mataram dan Lombok Barat, sehingga hal ini harus menjadi perhatian bersama.

"Kita tidak ingin di saat kita bekerja keras, bahu membahu berusaha mencegah penularan COVID-19 tidak mendapat dukungan masyarakat. Tanpa dukungan dari masyarakat, usaha yang kita lakukan tidak bisa berjalan maksimal," katanya.

Sementara Direktur RSUD Kota Mataram dr H Lalu Herman Mahaputra yang dikonfirmasi terkait dengan kebijakan perwakilan keluarga pasien COVID-19 meninggal dibolehkan ikut melakukan pemulasaran jenazah, membenarkan hal itu.

"Bahkan, kebijakan itu sudah kita laksanakan. Kami memberikan izin 3 sampai 5 orang keluarga inti untuk ikut proses pemulasaran jenazah," katanya.

Dalam prosesnya, keluarga pasien COVID-19 yang meninggal difasilitasi menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap dan standar, untuk menghindari adanya penularan.

"Semua proses tersebut tetap dikawal oleh tim gugus tugas termasuk TNI/Polri hingga proses pemakaman selesai," katanya.