Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan kebijakan membolehkan keluarga inti pasien COVID-19 yang meninggal mengikuti proses pemulasaran jenazah dengan catatan wajib mengikuti protokol kesehatan.
"Mulai hari ini, maksimal 3 orang keluarga inti pasien COVID-19 yang meninggal dibolehkan mengikuti pemulasaran jenazah hingga proses yang lazim dilakukan di pemakaman, tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan COVID-19," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Selasa.
Dikatakan, kegiatan pemulasaran jenazah yang dibolehkan mulai dari memandikan, mengkafani dan menyalati. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan yang lazim di pemakaman yakni membacakan talkin, zikir, doa dan sambutan keluarga dengan tetap menjaga jarak karena tidak mesti di atas pusara.
Untuk lebih mempertegas kebijakan pemerintah kota tersebut, saat ini sedang disiapkan surat edaran yang akan disebar kepada masyarakat melalui aparat pemerintah kota secara berjenjang.
"Harapan kita, dengan adanya kebijakan ini tidak ada lagi protes dari masyarakat dan yang terpenting masyarakat harus disiplin menerapkan protokol COVID-19," katanya.
Wali kota mengatakan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol COVID-19 dengan rajin mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak karena kasus positif baru COVID-19, masih terus terjadi bahkan meningkat terutama di Kota Mataram dan Lombok Barat, sehingga hal ini harus menjadi perhatian bersama.
"Kita tidak ingin di saat kita bekerja keras, bahu membahu berusaha mencegah penularan COVID-19 tidak mendapat dukungan masyarakat. Tanpa dukungan dari masyarakat, usaha yang kita lakukan tidak bisa berjalan maksimal," katanya.
Sementara Direktur RSUD Kota Mataram dr H Lalu Herman Mahaputra yang dikonfirmasi terkait dengan kebijakan perwakilan keluarga pasien COVID-19 meninggal dibolehkan ikut melakukan pemulasaran jenazah, membenarkan hal itu.
"Bahkan, kebijakan itu sudah kita laksanakan. Kami memberikan izin 3 sampai 5 orang keluarga inti untuk ikut proses pemulasaran jenazah," katanya.
Dalam prosesnya, keluarga pasien COVID-19 yang meninggal difasilitasi menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap dan standar, untuk menghindari adanya penularan.
"Semua proses tersebut tetap dikawal oleh tim gugus tugas termasuk TNI/Polri hingga proses pemakaman selesai," katanya.
Berita Terkait
Polisi periksa pelaku UMKM terkait korupsi masker COVID-19 di Sumbawa
Rabu, 9 Oktober 2024 17:19
KPK tetapkan tiga tersangka korupsi APD masa pandemi COVID-19
Kamis, 3 Oktober 2024 19:34
Jumlah pesawat mulai pulih usai sempat turun
Kamis, 3 Oktober 2024 7:16
Polres Mataram dan BPKP NTB periksa secara maraton penyedia masker COVID-19
Selasa, 24 September 2024 17:32
Polisi pastikan penyidikan korupsi masker COVID-19 di NTB berjalan
Rabu, 11 September 2024 15:52
Polandia mencatat rekor tertinggi kasus covid-19
Rabu, 28 Agustus 2024 5:20
Polisi dampingi BPKP audit kerugian korupsi masker COVID-19 di Mataram
Rabu, 17 Juli 2024 16:25
BPKP terbitkan surat tugas audit kerugian kasus masker COVID-19 di NTB
Jumat, 5 Juli 2024 18:05