Karawang (ANTARA) - Pelayanan di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditutup sementara selama tujuh hari untuk mencegah penyebaran COVID-19 menyusul adanya sejumlah hakim dan pegawai kantor tersebut yang terpapar virus corona.
"Ada delapan orang di kantor Pengadilan Negeri Karawang yang dinyatakan positif COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana di Karawang, Jumat.
Ia mengatakan, saat ini timnya sedang melakukan pengawasan ketat atas kasus penyebaran virus corona di Pengadilan Negeri Karawang.
Akibat hal tersebut, kantor Pengadilan Negeri Karawang ditutup pada 24-30 September 2020.
Sementara itu, catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang, hingga kini total jumlah kasus COVID-19 di Karawang mencapai 597 orang.
Sebanyak 597 orang itu terdiri atas 444 orang telah dinyatakan sembuh, 20 orang meninggal dunia, dan 133 orang masih dalam perawatan di rumah sakit.
Berita Terkait
Kemenkes sebut ada 841 orang sembuh COVID-19
Rabu, 26 April 2023 7:57
Varian baru virus corona Arcturus muncul Rusia
Rabu, 19 April 2023 12:48
Menhan AS positif COVID bergejala ringan
Senin, 3 Januari 2022 9:42
Afrika Selatan deteksi varian baru virus corona
Selasa, 31 Agustus 2021 5:51
AS kecewa China menolak penyelidikan asal usul COVID-19
Jumat, 23 Juli 2021 9:58
Vaksin AstraZeneca efektif menghadapi varian Delta
Kamis, 17 Juni 2021 13:46
Sao Paulo mengosongkan kuburan tua untuk pemakaman pasien wafat COVID-19
Jumat, 2 April 2021 18:18
China mengibaratkan manusia dan virus corona laksana Tom dan Jerry
Senin, 22 Maret 2021 14:01