Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyusun agenda persidangan kasus korupsi sewa lahan menara telekomunikasi di Desa Sesela, Kabupaten Lombok Barat, dengan tersangka berinisial ASM.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi di Mataram, Jumat, penyusunan agenda persidangan dilakukan menyusul berkas dakwaan milik tersangka telah diterima pada Kamis (19/11) sore.
"Karena berkasnya baru kita terima kemarin sore, jadi penentuan agenda sidang perdana dan juga majelis hakim yang bertugas masih kita susun," kata Fathurrauzi.
Namun demikian, juru bicara yang akrab disapa Oji tersebut mengatakan bahwa sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri.
"Ibu ketua pengadilan yang nantinya akan pimpin sidang," ujarnya.
Tersangka dalam berkas dakwaan pelimpahan penuntut umum dari Kejari Mataram ini merupakan mantan Kepala Desa Sesela. Sewa lahan menara pada tahun 2018 itu diduga telah menyalahi prosedur.
Dari perjanjiannya dengan pihak penyedia, menara yang menduduki lahan seluas 64 meter persegi itu disewakan dengan harga Rp358 juta belum dikurangi pajak. Uang tersebut adalah biaya sewa yang dibayar untuk jangka waktu 10 tahun.
Namun demikian, proses sewa lahan tidak melalui pembahasan dan persetujuan APBDes. Bahkan uang itu pun langsung masuk ke rekening pribadi ASM tanpa sepengetahuan perangkat desa.
Dalam hal ini, tersangka diduga memanfaatkan posisi jabatannya dengan membuat surat kuasa pembayaran sewa lahan ke rekening pribadi.
Kepada jaksa penyidik, tersangka telah menitipkan uang pengganti kerugian negara. Sebanyak Rp53,8 juta dititipkan dalam dua tahap. Sisanya Rp300 juta, sudah diterima dalam bentuk penitipan ke kas desa.
Jumlah keseluruhan kerugian negara itu muncul berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB. Tim audit menilai harga sewa lahan sebagai "total loss" (kerugian total).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf mengatakan status tersangka dalam tahap penuntutan ini masih tahanan kota karena dinilai bersikap kooperatif selama proses penanganan.
Penetapan status tahanan tersebut juga untuk mempermudah jalannya persidangan. Tersangka nantinya dapat hadir langsung di persidangan.
"Jadi statusnya masih tahanan kota. Kami harap yang bersangkutan tetap hadir di persidangannya nanti, jangan sampai in absentia," ujarnya.
Dalam berkasnya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Mantan Kepala BPSBP NTB sebut 130 ton benih jagung SAM gagal tanam
Selasa, 17 September 2024 17:06
Sidang perdana empat terdakwa korupsi RS Pratama digelar di PN Mataram
Kamis, 5 September 2024 15:27
PN Mataram agendakan sidang empat terdakwa korupsi RS Pratama
Kamis, 29 Agustus 2024 17:30
Mantan Kepala SMPN 4 Bayan Lombok Utara terbukti korupsi dana PIP
Rabu, 28 Agustus 2024 15:22
Kasus korupsi PPHP benih jagung 2017 di Mataram mulai disidangkan
Senin, 12 Agustus 2024 15:32
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB divonis 2 tahun terkait korupsi tambang
Rabu, 7 Agustus 2024 16:05
Pengadilan terbitkan agenda sidang korupsi tim PPHP jagung di Mataram
Senin, 5 Agustus 2024 14:24
JPU: Mantan Kabid Minerba ESDM NTB terima suap Rp659 juta
Rabu, 17 Juli 2024 16:29